SMA/SMK di Ambon Tak Punya RPS, RKS, RKAS, dan RKT
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/smasmk-di-ambon-tak-punya-rps-rks-rkas.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Pengawas Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon, Buce Ulorlo menilai pemblokiran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semata-mata disebabkan hampir seluruh SMA maupun Sekolah Menengah Kejuruan belum memiliki Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), Rencana Kegiatan Sekolah (RKS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
’’Akibat tak memiliki RPS, RKS, RKT, dan RKAS menyebabkan lambannya sekolah (SMA/SMK) membuat Laporan Pertanggungjawaban dana BOS sebagaimana diungkapkan pihak Didiskpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Maluku melalui hasil monitoring dan evaluasi mereka belum lama ini,’’ ungkap Ulorlo kepada pers di Ambon, Selasa (19/11/2013).
Menurut Ulorlo, penyusunan RKS dan RKAS menjadi kewajiban bagi semua sistem pendidikan karena hal itu sudah diatur dalam peraturan dan regulasi pendidikan, baik UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun PP No.19/2003 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Bahwa setiap sekolah wajib membuat perencanaan pendidikan dalam nuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). RPS itu, jelas Ulorlo, sudah jelas panduannya di mana sekolah harus buat analisa dan kajian-kajian internal, antara lain analisa lingkungan strategis, analisa kondisi pendidikan saat ini, analisa pendidikan masa mendatang, identifikasi tantangan nyata atau kesenjangan kondisi.
’’Semua hal ini dilakukan setiap sekolah dengan tetap melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) pendidikan yang ada, sehingga prinsip peran serta masyarakat (salah satu prinsip MBS) harus dikedepankan dan tetap harus terlihat secara partisipatif merumuskan dan memahami RPS.
Mekanisme dan prosedur perencanaan ini harus selalu diterapkan setiap sekolah, terutama dalam hal pengelolaan anggaran pendidikan, baik dana BOS APBN maupun BOS APBD,’’ paparnya.
Kendala utama, sebut Ulorlo, jika Sekolah Dasar difasilitasi/didampingi Save The Children, dan Sekolah Menengah Pertama didampingi JICA, SMA/SMK tak didampingi dalam perencanaan ini. (rony samloy)
’’Akibat tak memiliki RPS, RKS, RKT, dan RKAS menyebabkan lambannya sekolah (SMA/SMK) membuat Laporan Pertanggungjawaban dana BOS sebagaimana diungkapkan pihak Didiskpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Maluku melalui hasil monitoring dan evaluasi mereka belum lama ini,’’ ungkap Ulorlo kepada pers di Ambon, Selasa (19/11/2013).
Menurut Ulorlo, penyusunan RKS dan RKAS menjadi kewajiban bagi semua sistem pendidikan karena hal itu sudah diatur dalam peraturan dan regulasi pendidikan, baik UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) maupun PP No.19/2003 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Bahwa setiap sekolah wajib membuat perencanaan pendidikan dalam nuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). RPS itu, jelas Ulorlo, sudah jelas panduannya di mana sekolah harus buat analisa dan kajian-kajian internal, antara lain analisa lingkungan strategis, analisa kondisi pendidikan saat ini, analisa pendidikan masa mendatang, identifikasi tantangan nyata atau kesenjangan kondisi.
’’Semua hal ini dilakukan setiap sekolah dengan tetap melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) pendidikan yang ada, sehingga prinsip peran serta masyarakat (salah satu prinsip MBS) harus dikedepankan dan tetap harus terlihat secara partisipatif merumuskan dan memahami RPS.
Mekanisme dan prosedur perencanaan ini harus selalu diterapkan setiap sekolah, terutama dalam hal pengelolaan anggaran pendidikan, baik dana BOS APBN maupun BOS APBD,’’ paparnya.
Kendala utama, sebut Ulorlo, jika Sekolah Dasar difasilitasi/didampingi Save The Children, dan Sekolah Menengah Pertama didampingi JICA, SMA/SMK tak didampingi dalam perencanaan ini. (rony samloy)