Sejumlah Kepala Desa Desak Kejaksaan Usut Pungli ADD Camat Kepala Madan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/sejumlah-kepala-desa-desak-kejaksaan.html
Namrole - Berita Maluku. Sejumlah Kepala Desa Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan mendesak Kejaksaan mengusut pungutan liar Dana Alokasi Desa (ADD) yang diduga dilakukan Camat Kepala Madan, Hadi Longa terhadap 16 Kecamatan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Praktek nakal Camat Kepala Madan ini terkuak dari pengakuan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kepala Madan kepada sejumlah wartawan di Namrole Jumat (22/11/2013).
Beberapa Kepala Desa yang enggan namanya dipubilkasikan mengaku bahwa Pungli oleh Camat Kepala Madan ini sangat fantastis dan sangat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. “Masing-masing kami para kepala desa, baik enam desa pemekaran baru maupun desa pemekaran lama dipungut alias diharuskan memberikan sejumlah uang dari ADD yang kami terima yakni sebesar Rp. 3.300.000,” kata para kepala desa tersebut.
Menurut mereka, ada 16 desa di Kecamatan Kepala Madan yang terdiri dari 10 desa lama dan enam desa pemekaran baru. Dikatakan, jika satu orang kepala desa dipungut Rp. 3.300.000, maka bisa dipastikan ADD hasil pungli yang masuk ke kantong pribadi Camat Kepala Madan berkisar Rp. 52.800.000.
Terkait itu, para kepala desa ini mengaku heran, namun tidak bisa berbuat banyak untuk menolak perintah atasan mereka di tingkat kecamatan itu. “Kami tidak tahu dasar pungutan ini apa. Tapi, ketika usai menerima ADD dan kami kembali ke penginapan tempat kami menginap bersama Camat, Camat kemudian memerintahkan kita untuk membuka ADD dan menyerahkan setoran itu kepadanya tanpa ada penjelasan panjang lebar dan jujur saja, kami pun tak bisa berbuat banyak untuk menolak hal itu,” ujar mereka.
Padahal, lanjut mereka, sebelum datang ke Namrole untuk menerima dana ADD, mereka hanya bersepakat bersama para kepala desa yang lain untuk menanggung biaya transportasi laut sebesar Rp. 5.500.000 per orang dan biaya penginapan masing-masing orang. “Jadi, biaya yang kami serahkan untuk Camat ini pun kami tak tahu untuk apa. Tapi, kami menduga akan masuk ke kantong Camat secara pribadi,” paparnya.
Lebih lanjut, para kepala desa bukan pemekaran pun mengakui bahwa praktek ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Camat Kepala Madan, tetapi pungli semacam ini sudah menjadi praktek yang sering dilakukannya. “Pungli semacam ini bukan baru pertama kali, tapi ini sudah sering terjadi dan ini dilakukan oleh Camat Kepala Madan tanpa ada penjelasan secara detail untuk apa dana hasil Pungli tersebut,” ungkap mereka.
Terkait dengan praktek pungli itu, para Kepala Desa ini pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea dapat segera mengusut kasus ini. “Kami minta pihak Kejati Maluku ataupun memerintahkan pihak Kejari Namlea untuk mengusut kasus Pungli ini hingga tuntas dan memintai pertanggung jawaban hukum Camat Kepala Madan,” pinta mereka.
Disamping itu, para kepala desa ini pun mengaku siap diperiksa sebagai saksi oleh pihak kejaksaan guna menguak praktek liar yang lasim dipraktekkan oleh sang Camat tersebut. “Tentunya kami selalu siap uuntuk dimintai keterangan, asalkan pihak Kejaksaan mau dan komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tutur mereka lagi.
Kepala desa juga mengakui, akibat pungli itu mereka bingung membuat laporan pertanggung jawabannya untuk disampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel.
“Ya, kala Punglinya sudah sebesar itu, kita pun bingung untuk membuat laporan pertanggung jawaban ke ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel seperti apa,” papar mereka.
Untuk diketahui, Peraturan Bupati Bursel Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Bursel Tahun 2013, penggunaan ADD hanya dibagi menjadi 2 yaitu ADD untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan ADD untuk Pemberdayaan Masyarakat. Dimana, ADD untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat digunakan sebagai berikut : a). Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 15.500.000 yang meliputi : Belanja Pegawai (Belanja Tidak Langsung) yang antara lain Insentif Aparat Pemerintahan Desa seperti Kepala Desa sebesar Rp. 100.000, x 12 bulan = Rp.1.200.000, Sekretaris Desa sebesar Rp. 75.000 x 12 bulan = Rp. 900.000, Kasi dan Kaur 5 org sebesar Rp. 65.000 x 12 bulan = Rp. 3.900.000, Insensif BPD sebesar Rp. 3.000.000, dan Biaya Operasional Pembuatan Profil Desa sebesar Rp. 1.250.000,- Selanjutnya, untuk Belanja Barang dan Jasa (Belanja Langsung) yang terdiri dari Biaya ATK sebesar Rp. 1.500.000, Biaya Rapat sebesar Rp. 600.000, Biaya Musrembang Desa sebesar Rp. 500.000, Biaya Foto Copy sebesar Rp. 650.000 dan Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 2.000.000. Sedangkan ADD untuk pemberdayaan masyarakat dapat digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana fasilitas umum di bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian dan pemerintahan serta biaya pembangunan Desa seperti pengadaan meubiler, pengadaan alat-alat komunikasi, pembangunan gorong-gorong dan sebagainya yang termasuk dalam Belanja Modal.
Sementara besaran belanja modal diperhitungkan sebagai berikut : Total dana ADD masing-masing Desa dikurangi dengan danaOperasional Pemerintahan Desa dan dana penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan sebesar Rp. 20.000.000,- sisa dananya merupakan belanja pembangunan/modal.
Selanjutnya, dapat digunakan pula untuk penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa seperti PKK, Pemuda/Karang Taruna, Penghulu dan Anak Remaja (Belanja Tidak Langsung) yang meliputi: Belanja bantuan sebesar Rp.4.500.000, Belanja bantuan kepada PKK sebesar Rp. 2.000.000, Belanja bantuan kepada Pemuda/Karang Taruna sebesar Rp. 500.000, dan Belanja bantuan kepada Penghulu sebesar Rp. 500.000, Belanja bantuan kepada Anak dan Remaja sebesar Rp. 500.000 dan Belanja bantuan Operasional BPD sebesar Rp. 1.000.000.
“Tapi, sudah ada pemotongan Rp. 3.300.000 per desa dan jika mencermati pada pedoman Bupati, pemotongan bagi Camat ini sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Maka dari itu, pihak Kejaksaan harus menjemput bola untk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaka,” papar mereka lagi.
Sementara itu, Camat Kepala Madan, Hadi Longa yang dikonfirmasi via pesan singkat tak dibalas, begitu pun ketika dihubungi via telepon seluler ternyata tak bisa dihubungi. (ch)
Praktek nakal Camat Kepala Madan ini terkuak dari pengakuan sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kepala Madan kepada sejumlah wartawan di Namrole Jumat (22/11/2013).
Beberapa Kepala Desa yang enggan namanya dipubilkasikan mengaku bahwa Pungli oleh Camat Kepala Madan ini sangat fantastis dan sangat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. “Masing-masing kami para kepala desa, baik enam desa pemekaran baru maupun desa pemekaran lama dipungut alias diharuskan memberikan sejumlah uang dari ADD yang kami terima yakni sebesar Rp. 3.300.000,” kata para kepala desa tersebut.
Menurut mereka, ada 16 desa di Kecamatan Kepala Madan yang terdiri dari 10 desa lama dan enam desa pemekaran baru. Dikatakan, jika satu orang kepala desa dipungut Rp. 3.300.000, maka bisa dipastikan ADD hasil pungli yang masuk ke kantong pribadi Camat Kepala Madan berkisar Rp. 52.800.000.
Terkait itu, para kepala desa ini mengaku heran, namun tidak bisa berbuat banyak untuk menolak perintah atasan mereka di tingkat kecamatan itu. “Kami tidak tahu dasar pungutan ini apa. Tapi, ketika usai menerima ADD dan kami kembali ke penginapan tempat kami menginap bersama Camat, Camat kemudian memerintahkan kita untuk membuka ADD dan menyerahkan setoran itu kepadanya tanpa ada penjelasan panjang lebar dan jujur saja, kami pun tak bisa berbuat banyak untuk menolak hal itu,” ujar mereka.
Padahal, lanjut mereka, sebelum datang ke Namrole untuk menerima dana ADD, mereka hanya bersepakat bersama para kepala desa yang lain untuk menanggung biaya transportasi laut sebesar Rp. 5.500.000 per orang dan biaya penginapan masing-masing orang. “Jadi, biaya yang kami serahkan untuk Camat ini pun kami tak tahu untuk apa. Tapi, kami menduga akan masuk ke kantong Camat secara pribadi,” paparnya.
Lebih lanjut, para kepala desa bukan pemekaran pun mengakui bahwa praktek ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Camat Kepala Madan, tetapi pungli semacam ini sudah menjadi praktek yang sering dilakukannya. “Pungli semacam ini bukan baru pertama kali, tapi ini sudah sering terjadi dan ini dilakukan oleh Camat Kepala Madan tanpa ada penjelasan secara detail untuk apa dana hasil Pungli tersebut,” ungkap mereka.
Terkait dengan praktek pungli itu, para Kepala Desa ini pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea dapat segera mengusut kasus ini. “Kami minta pihak Kejati Maluku ataupun memerintahkan pihak Kejari Namlea untuk mengusut kasus Pungli ini hingga tuntas dan memintai pertanggung jawaban hukum Camat Kepala Madan,” pinta mereka.
Disamping itu, para kepala desa ini pun mengaku siap diperiksa sebagai saksi oleh pihak kejaksaan guna menguak praktek liar yang lasim dipraktekkan oleh sang Camat tersebut. “Tentunya kami selalu siap uuntuk dimintai keterangan, asalkan pihak Kejaksaan mau dan komitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tutur mereka lagi.
Kepala desa juga mengakui, akibat pungli itu mereka bingung membuat laporan pertanggung jawabannya untuk disampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel.
“Ya, kala Punglinya sudah sebesar itu, kita pun bingung untuk membuat laporan pertanggung jawaban ke ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel seperti apa,” papar mereka.
Untuk diketahui, Peraturan Bupati Bursel Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Bursel Tahun 2013, penggunaan ADD hanya dibagi menjadi 2 yaitu ADD untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan ADD untuk Pemberdayaan Masyarakat. Dimana, ADD untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat digunakan sebagai berikut : a). Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 15.500.000 yang meliputi : Belanja Pegawai (Belanja Tidak Langsung) yang antara lain Insentif Aparat Pemerintahan Desa seperti Kepala Desa sebesar Rp. 100.000, x 12 bulan = Rp.1.200.000, Sekretaris Desa sebesar Rp. 75.000 x 12 bulan = Rp. 900.000, Kasi dan Kaur 5 org sebesar Rp. 65.000 x 12 bulan = Rp. 3.900.000, Insensif BPD sebesar Rp. 3.000.000, dan Biaya Operasional Pembuatan Profil Desa sebesar Rp. 1.250.000,- Selanjutnya, untuk Belanja Barang dan Jasa (Belanja Langsung) yang terdiri dari Biaya ATK sebesar Rp. 1.500.000, Biaya Rapat sebesar Rp. 600.000, Biaya Musrembang Desa sebesar Rp. 500.000, Biaya Foto Copy sebesar Rp. 650.000 dan Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 2.000.000. Sedangkan ADD untuk pemberdayaan masyarakat dapat digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana fasilitas umum di bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian dan pemerintahan serta biaya pembangunan Desa seperti pengadaan meubiler, pengadaan alat-alat komunikasi, pembangunan gorong-gorong dan sebagainya yang termasuk dalam Belanja Modal.
Sementara besaran belanja modal diperhitungkan sebagai berikut : Total dana ADD masing-masing Desa dikurangi dengan danaOperasional Pemerintahan Desa dan dana penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan sebesar Rp. 20.000.000,- sisa dananya merupakan belanja pembangunan/modal.
Selanjutnya, dapat digunakan pula untuk penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa seperti PKK, Pemuda/Karang Taruna, Penghulu dan Anak Remaja (Belanja Tidak Langsung) yang meliputi: Belanja bantuan sebesar Rp.4.500.000, Belanja bantuan kepada PKK sebesar Rp. 2.000.000, Belanja bantuan kepada Pemuda/Karang Taruna sebesar Rp. 500.000, dan Belanja bantuan kepada Penghulu sebesar Rp. 500.000, Belanja bantuan kepada Anak dan Remaja sebesar Rp. 500.000 dan Belanja bantuan Operasional BPD sebesar Rp. 1.000.000.
“Tapi, sudah ada pemotongan Rp. 3.300.000 per desa dan jika mencermati pada pedoman Bupati, pemotongan bagi Camat ini sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Maka dari itu, pihak Kejaksaan harus menjemput bola untk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaka,” papar mereka lagi.
Sementara itu, Camat Kepala Madan, Hadi Longa yang dikonfirmasi via pesan singkat tak dibalas, begitu pun ketika dihubungi via telepon seluler ternyata tak bisa dihubungi. (ch)