Rutan Saumlaki Tidak Mampu Tampung Para Penghuni
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/rutan-saumlaki-tidak-mampu-tampung-para.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Jumlah tahanan dan narapidana (napi) yang menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), sudah melebihi kapasitas tampung.
"Sekarang ini jumlah penghuni sebanyak 106 orang, sedangkan daya tampung hanya sebanyak 45 orang," kata Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Maluku P.C.Anwar di Ambon, Rabu (20/11/2013).
Dia menjelaskan jumlah tahanan sebanyak 11 orang dan napi sebanyak 95 orang, dengan demikian sudah melebihi kapasitas yang ada.
Selain itu, Rutan Kelas II A Ambon juga telah melebihi kapasitas, karena daya tampung rutan hanya sebanyak 150 orang, namun yang ada sekarang ini berjumlah 152 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 124 orang dan napi 28 orang.
Anwar menjelaskan bahwa di Kanwil Hukum dan HAM Maluku terdapat 13 UPT dengan jumlah penghuni sampai dengan hari ini berjumlah 828 orang, rinciannya yang berstatus tahanan sebanyak 239 orang dan Napi sebanyak 589 orang.
"Kalau tahanan laki - laki dewasa sebanyak 212 orang, tahanan perempuan dewasa 17 orang dan tahanan anak laki - laki 10 orang," ujarnya.
Sementara jumlah napi dewasa laki - laki sebanyak 563 orang, napi dewasa perempuan 14 orang, sedangkan napi anak perempuan tidak ada, katanya.
Anwar menambahkan selain penghuni Rutan Saumlaki dan Rutan Kelas II A Ambon, sekarang ini di Cabang Rutan Banda terdapat Napi (1) orang, Cabang Rutan Dobo penghuninya sebanyak (14) masing - masing tahanan (6) dan Napi (8).
Cabang Rutan Geser terdapat Napi (8), Cabang Rutan Namlea sebanyak (33) orang diantaranya tahanan (1) dan Napi (32), Cabang Rutan Saparua sebanyak 16 orang, dimana Tahanan berjumlah (2) dan Napi (14), untuk Cabang Rutan Wahai sebanyak (2) Napi, Cabang Rutan Wonreli sebanyak (27), diantaranya tahanan (1) dan berstatus Napi (26).
Sedangkan di Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 239 orang semuanya Napi, Lapas Kelas II B Piru berjumlah (47), masing - masing tahanan sebanyak (8) dan napi (39), Lapas Kelas II B Tual sebanyak (89), berstatus tahanan sebanyak (36) dan napi (53), dan Rutan Kelas II B Masohi sebanyak (94), yang berstatus tahanan (50) dan napi (44). (ant/bm 10)
"Sekarang ini jumlah penghuni sebanyak 106 orang, sedangkan daya tampung hanya sebanyak 45 orang," kata Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Maluku P.C.Anwar di Ambon, Rabu (20/11/2013).
Dia menjelaskan jumlah tahanan sebanyak 11 orang dan napi sebanyak 95 orang, dengan demikian sudah melebihi kapasitas yang ada.
Selain itu, Rutan Kelas II A Ambon juga telah melebihi kapasitas, karena daya tampung rutan hanya sebanyak 150 orang, namun yang ada sekarang ini berjumlah 152 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 124 orang dan napi 28 orang.
Anwar menjelaskan bahwa di Kanwil Hukum dan HAM Maluku terdapat 13 UPT dengan jumlah penghuni sampai dengan hari ini berjumlah 828 orang, rinciannya yang berstatus tahanan sebanyak 239 orang dan Napi sebanyak 589 orang.
"Kalau tahanan laki - laki dewasa sebanyak 212 orang, tahanan perempuan dewasa 17 orang dan tahanan anak laki - laki 10 orang," ujarnya.
Sementara jumlah napi dewasa laki - laki sebanyak 563 orang, napi dewasa perempuan 14 orang, sedangkan napi anak perempuan tidak ada, katanya.
Anwar menambahkan selain penghuni Rutan Saumlaki dan Rutan Kelas II A Ambon, sekarang ini di Cabang Rutan Banda terdapat Napi (1) orang, Cabang Rutan Dobo penghuninya sebanyak (14) masing - masing tahanan (6) dan Napi (8).
Cabang Rutan Geser terdapat Napi (8), Cabang Rutan Namlea sebanyak (33) orang diantaranya tahanan (1) dan Napi (32), Cabang Rutan Saparua sebanyak 16 orang, dimana Tahanan berjumlah (2) dan Napi (14), untuk Cabang Rutan Wahai sebanyak (2) Napi, Cabang Rutan Wonreli sebanyak (27), diantaranya tahanan (1) dan berstatus Napi (26).
Sedangkan di Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 239 orang semuanya Napi, Lapas Kelas II B Piru berjumlah (47), masing - masing tahanan sebanyak (8) dan napi (39), Lapas Kelas II B Tual sebanyak (89), berstatus tahanan sebanyak (36) dan napi (53), dan Rutan Kelas II B Masohi sebanyak (94), yang berstatus tahanan (50) dan napi (44). (ant/bm 10)