Program Keluarga Harapan Disasarkan ke 1.126 RTSM di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/program-keluarga-harapan-disasarkan-ke.html?m=0
Ambon, Berita Maluku. Ribuan warga miskin bakal memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), salah satu program Pemerintah Pusat, dalam rangka mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Dalam waktu dekat, PKH akan diterapkan di Kota Ambon. Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wa Ode Muna mengungkapkan, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka menyukseskan PKH di Ambon.
’’Kota Ambon telah ditetapkan untuk menggelar PKH. Kita terus melakukan persiapan untuk menyuseskan dan menjalankan PKH di Kota Ambon,” ujarnya, Jumat (22/11/2013).
Menurut Muna, melalui PKH ribuan warga miskin akan dibantu melalui program penanggulangan kemiskinan ini. Muna menjelaskan, PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, di mana tujuan utama dari program ini adalah RTSM penerima program harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
Muna mengungkapkan, jumlah penduduk miskin Kota Ambon sesuai data yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemsikinan (TNP2K) sebanyak 11.165 kepala keluarga (KK), di mana setengah dari atau hampir 6 ribu KK miskin atau tersentuh bantuan PKH di Kota Ambon. Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah memverifikasi dan mevalidasi RTSM yang akan menerima bantuan PKH dimaksud. Totalnya sekira 1.126 RTSM yang tersebar di empat kecamatan di Kota Ambon sudah selesai divalidasi dan sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat.
’’KK miskin yang dikeluarkan TNP2K sebanyak 11.165 dan sebagian akan menerima bantuan PKH ini. Untuk itu kita akan lakukan verifikasi sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Karena tidak semua KK miskin menerima bantuan PKH ini,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Muna, berbagai syarat yang dipenuhi untuk dilibatkan dalam PKH yakni penerima bantuan adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.
Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan).
Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Selain itu, kewajiban penerima bantuan harus menyekolahkan anak yang berusia 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar, membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
Muna menandaskan, tujuan PKH adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. (ev/mg-bm 015)
’’Kota Ambon telah ditetapkan untuk menggelar PKH. Kita terus melakukan persiapan untuk menyuseskan dan menjalankan PKH di Kota Ambon,” ujarnya, Jumat (22/11/2013).
Menurut Muna, melalui PKH ribuan warga miskin akan dibantu melalui program penanggulangan kemiskinan ini. Muna menjelaskan, PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, di mana tujuan utama dari program ini adalah RTSM penerima program harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
Muna mengungkapkan, jumlah penduduk miskin Kota Ambon sesuai data yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemsikinan (TNP2K) sebanyak 11.165 kepala keluarga (KK), di mana setengah dari atau hampir 6 ribu KK miskin atau tersentuh bantuan PKH di Kota Ambon. Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah memverifikasi dan mevalidasi RTSM yang akan menerima bantuan PKH dimaksud. Totalnya sekira 1.126 RTSM yang tersebar di empat kecamatan di Kota Ambon sudah selesai divalidasi dan sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat.
’’KK miskin yang dikeluarkan TNP2K sebanyak 11.165 dan sebagian akan menerima bantuan PKH ini. Untuk itu kita akan lakukan verifikasi sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Karena tidak semua KK miskin menerima bantuan PKH ini,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Muna, berbagai syarat yang dipenuhi untuk dilibatkan dalam PKH yakni penerima bantuan adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas.
Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan).
Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Selain itu, kewajiban penerima bantuan harus menyekolahkan anak yang berusia 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar, membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
Muna menandaskan, tujuan PKH adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. (ev/mg-bm 015)