PN Ambon Bekukan Yayasan Wakaf Al-Hilal Pimpinan Umar Atamimi
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/pn-ambon-bekukan-yayasan-wakaf-al-hilal.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Langkah Salem Basalamah cs untuk membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 02/Pt.P/2013/PN.AB tertanggal 31 Januari 2013 sekaligus mengambilalih seluruh aset milik Yayasan Al-Hilaal yang dikuasai Umar Atamimi akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Ambon dalam putusannya, Rabu kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Ambon yang diketuai Liliek Nuraini membekukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang didirikan Atamimi, dan menyatakan Yayasan Al-Hilaal sebagai yayasan resmi untuk mengelola pendidikan di Maluku.
Dalam penetapan itu, Majelis hakim juga berpendapat Al-Hilaal merupakan yayasan sah, hal tersebut diperkuat dengan akte pendiriannya. Selain itu, Al-Hilaal juga berbadan hukum dan telah didaftarkan secara resmi. Sementara itu, Yayasan Wakaf Al-Hilaal sendiri tidak pernah terdaftar, sehingga sama sekali tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut ikut mendasari majelis hakim memutuskan, dan mengabulkan gugatan Yayasan Al-Hilaal seluruhnya dan menghukum Atamimi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 600 ribu.
Selaku penggugat prinsipil, Basalamah menyatakan dengan adanya putusan majelis hakim PN Ambon tersebut, pihaknya akan segera mengambil alih seluruh asset milik Yayasan Al-Hilaal yang selama ini dikuasai Atamimi dan kroni-kroninya.
''Dalam waktu dekat kami akan mengambil alih aset milik Yayasan Al-Hilaal. Kami berharap dengan adanya putusan ini, Polda Maluku melalui Direktorat Reskrimum dapat mempercepat laporan kami terkait dugaan penyerobotan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Umar Atamimi cs. Sesuai informasi Polda, saudara Umar Attamimi sudah memenuhi unsur sebagai tersangka,” tandas Basalamah kepada koran ini di Ambon, Kamis kemarin.
Lebih jauh Basalamah membeberkan ihwal masalah itu. Awalnya, dalam Surat pendirian Yayasan Al-Hilaal juga terdapat nama Umar Atamimi. Jabatan Atamimi dalam yayasan, Ketua Bidang I yang membidani masalah Pendidikan. Karena itu, Atamimi berperan dalam pengajuan izin ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) untuk pendirian Universitas Al-Hilaal (Unihil) di Ambon.
Belakangan, karena ambisi pribadi, Atamimi memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan notaris Ros Nahumarury untuk memiliki aset milik Yayasan Al-Hilaal. Hasil kesepakatan diam-diam itu berlanjut dengan penerbitan akte notaris pendirian Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang diketuai Umar Atamimi. ''Di Yayasan itu (Wakaf Al-Hilaal), anaknya (Umar Atamimi) ditunjuk sebagai Pembina,'' terang Basalamah.
Untuk memiliki seluruh aset Yayasan Al-Hilaal, Atamimi menghubungi Pemerintah Provinsi Maluku untuk meminta legitimasi atas status Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang baru didirikannya itu. Kemudian untuk memuluskan akal bulusnya, Atamimi memberikan keterangan palsu kalau seluruh pembina Yayasan Al-Hilaal telah meninggal dunia. Padahal, ada sejumlah pembina Yayasan Al-Hilaal yang masih hidup, seperti mantan Wakil Gubernur Maluku 2008/13 Said Assagaff, HR Hasanussi, dan Rifai Ambon. Ayah Salem Basalamah termasuk pendiri Yayasan Al-Hilaal.
Pemprov Maluku sempat tertipu mulut manis Atamimi. Dari situ, keluar Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang status hukum dan pengalihan aset Yayasan Al-Hilaal ke Yayasan Wakaf Al-Hilaal, termasuk penguasaan lahan, lokasi berdirinya Kantor Palang Merah Indonesia Maluku di Jalan Anthony Rebok, Ambon. Setelah memiliki SK gubernur, Atamimi menjual tanah seluas 560 M2 (meter persegi) ke To Heng alias Hengky, bos swalayan Planet 2000.
Karena tertipu, Pemprov ikut menunjuk Alexander Anaktototy, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon (saat itu) menjadi saksi dalam perjanjian jual beli antara Atamimi dan To Heng sekaligus menandai pelepasan tanah di Jalan Anthony Rebok itu. Anehnya, jual beli itu tak dilakukan di hadapan notaris. Memanfaatkan peluang, Anaktotoy menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama To Heng. Kejahatan Atamimi tak berhenti di situ.
Untuk mengelabui khalayak, Atamimi cs menggantikan seluruh papan nama Yayasan Al-Hilaal dengan Yayasan Wakaf Al-Hilaal. Namun, hal itu tak dilakukan terhadap 280 sekolah di Maluku yang pengelolaannya di bawah Yayasan Al-Hilaal yang telah berdiri lebih kurang 70 tahun. Atamimi juga mengajukan gugatan ke PN Ambon untuk membekukan Yayasan Al-Hilaal pada 2 Januari 2013. Usahanya berhasil menyusul terbitnya penetapan PN Ambon Nomor 02/Pt.P/2013/PN.AB pada 31 Januari 2013.
Siasat buruk Atamimi cs terbongkar setelah Basalamah cs melaporkan kasus ini ke Gubernur Karel Albert Ralahalu. Pemprov Maluku kaget karena di dalam akte pendirian Yayasan Al-Hilaal terdapat sejumlah pejabat teras Pemprov, antara lain Wagub Assagaff, dan Rifai Ambon. Atas laporan pihaknya, terang Basalamah, Gubernur Ralahalu akhirnya menerbitkan SK pembatalan perjanjian jual beli antara Atamimi dan To Heng. Dasar hukum itu yang menggugah Basalamah cs mengajukan gugatan ke PN Ambon untuk membekukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal. (bm 01)
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Ambon yang diketuai Liliek Nuraini membekukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang didirikan Atamimi, dan menyatakan Yayasan Al-Hilaal sebagai yayasan resmi untuk mengelola pendidikan di Maluku.
Dalam penetapan itu, Majelis hakim juga berpendapat Al-Hilaal merupakan yayasan sah, hal tersebut diperkuat dengan akte pendiriannya. Selain itu, Al-Hilaal juga berbadan hukum dan telah didaftarkan secara resmi. Sementara itu, Yayasan Wakaf Al-Hilaal sendiri tidak pernah terdaftar, sehingga sama sekali tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut ikut mendasari majelis hakim memutuskan, dan mengabulkan gugatan Yayasan Al-Hilaal seluruhnya dan menghukum Atamimi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 600 ribu.
Selaku penggugat prinsipil, Basalamah menyatakan dengan adanya putusan majelis hakim PN Ambon tersebut, pihaknya akan segera mengambil alih seluruh asset milik Yayasan Al-Hilaal yang selama ini dikuasai Atamimi dan kroni-kroninya.
''Dalam waktu dekat kami akan mengambil alih aset milik Yayasan Al-Hilaal. Kami berharap dengan adanya putusan ini, Polda Maluku melalui Direktorat Reskrimum dapat mempercepat laporan kami terkait dugaan penyerobotan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Umar Atamimi cs. Sesuai informasi Polda, saudara Umar Attamimi sudah memenuhi unsur sebagai tersangka,” tandas Basalamah kepada koran ini di Ambon, Kamis kemarin.
Lebih jauh Basalamah membeberkan ihwal masalah itu. Awalnya, dalam Surat pendirian Yayasan Al-Hilaal juga terdapat nama Umar Atamimi. Jabatan Atamimi dalam yayasan, Ketua Bidang I yang membidani masalah Pendidikan. Karena itu, Atamimi berperan dalam pengajuan izin ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) untuk pendirian Universitas Al-Hilaal (Unihil) di Ambon.
Belakangan, karena ambisi pribadi, Atamimi memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan notaris Ros Nahumarury untuk memiliki aset milik Yayasan Al-Hilaal. Hasil kesepakatan diam-diam itu berlanjut dengan penerbitan akte notaris pendirian Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang diketuai Umar Atamimi. ''Di Yayasan itu (Wakaf Al-Hilaal), anaknya (Umar Atamimi) ditunjuk sebagai Pembina,'' terang Basalamah.
Untuk memiliki seluruh aset Yayasan Al-Hilaal, Atamimi menghubungi Pemerintah Provinsi Maluku untuk meminta legitimasi atas status Yayasan Wakaf Al-Hilaal yang baru didirikannya itu. Kemudian untuk memuluskan akal bulusnya, Atamimi memberikan keterangan palsu kalau seluruh pembina Yayasan Al-Hilaal telah meninggal dunia. Padahal, ada sejumlah pembina Yayasan Al-Hilaal yang masih hidup, seperti mantan Wakil Gubernur Maluku 2008/13 Said Assagaff, HR Hasanussi, dan Rifai Ambon. Ayah Salem Basalamah termasuk pendiri Yayasan Al-Hilaal.
Pemprov Maluku sempat tertipu mulut manis Atamimi. Dari situ, keluar Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang status hukum dan pengalihan aset Yayasan Al-Hilaal ke Yayasan Wakaf Al-Hilaal, termasuk penguasaan lahan, lokasi berdirinya Kantor Palang Merah Indonesia Maluku di Jalan Anthony Rebok, Ambon. Setelah memiliki SK gubernur, Atamimi menjual tanah seluas 560 M2 (meter persegi) ke To Heng alias Hengky, bos swalayan Planet 2000.
Karena tertipu, Pemprov ikut menunjuk Alexander Anaktototy, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon (saat itu) menjadi saksi dalam perjanjian jual beli antara Atamimi dan To Heng sekaligus menandai pelepasan tanah di Jalan Anthony Rebok itu. Anehnya, jual beli itu tak dilakukan di hadapan notaris. Memanfaatkan peluang, Anaktotoy menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama To Heng. Kejahatan Atamimi tak berhenti di situ.
Untuk mengelabui khalayak, Atamimi cs menggantikan seluruh papan nama Yayasan Al-Hilaal dengan Yayasan Wakaf Al-Hilaal. Namun, hal itu tak dilakukan terhadap 280 sekolah di Maluku yang pengelolaannya di bawah Yayasan Al-Hilaal yang telah berdiri lebih kurang 70 tahun. Atamimi juga mengajukan gugatan ke PN Ambon untuk membekukan Yayasan Al-Hilaal pada 2 Januari 2013. Usahanya berhasil menyusul terbitnya penetapan PN Ambon Nomor 02/Pt.P/2013/PN.AB pada 31 Januari 2013.
Siasat buruk Atamimi cs terbongkar setelah Basalamah cs melaporkan kasus ini ke Gubernur Karel Albert Ralahalu. Pemprov Maluku kaget karena di dalam akte pendirian Yayasan Al-Hilaal terdapat sejumlah pejabat teras Pemprov, antara lain Wagub Assagaff, dan Rifai Ambon. Atas laporan pihaknya, terang Basalamah, Gubernur Ralahalu akhirnya menerbitkan SK pembatalan perjanjian jual beli antara Atamimi dan To Heng. Dasar hukum itu yang menggugah Basalamah cs mengajukan gugatan ke PN Ambon untuk membekukan Yayasan Wakaf Al-Hilaal. (bm 01)