Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Dalam Jamsostek | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Dalam Jamsostek

Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Adser Lamba mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Setiap perusahaan di Ambon mempunyai kewajiban mengikutsertakan dan mendaftarkan tenaga kerja atau karyawannya ke dalam Program Jamsostek untuk mendapatkan perlindungan kerja," katanya di Ambon, Kamis (12/11/2013).

Menurut dia, Program Jamsostek penting bagi karyawan guna mendapatkan perlingdungan dasar meliputi empat Program diantaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).

Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1992 mengisyaratkan, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang tenaga kerja, wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamsostek.

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang menyebutkan, pengusaha yang mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek "Sesuai aturan semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan pada program jaminan sosial. Kita akan terus melakukan pengawasan agar semua tenaga kerja dapat didaftar ke Jamsostek," ujarnya.

Pihaknya juga, kata Adser, telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan dan pelaku usaha untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya ke Jamsostek.

Perusahaan atau pelaku usaha di Kota Ambon mencapai 896 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 13.000 tenga kerja. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya ke Jamsostek, akan diambil tindakan pra peradilan.

"Kami mengimbau perusahaan atau pengusaha untuk mendaftarkan ke Jamsostek. Dan kita akan awasi ketat agar tenaga kerja dapat dilindungi melalui Jamsostek dan itu merupakan kewajiban perusahaan," ujarnya.

Adser mengatakan hasil evaluasi terjadi peningkatan perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek.

"Kami mengimbau perusahaan yang belum mendaftrakan karyawan untuk segera didaftarkan karena ini kewajiban yang harus dilakukan guna perlindungan tenaga kerja," tandasnya. (ant/bm 10)
Nakertrans 2687643824482149574
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks