Perusahaan di Kota Ambon Harus Taati Aturan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/perusahaan-di-kota-ambon-harus-taati.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jenis kegiatan usaha apapun di kota ini harus mentaati aturan yang diberlakukan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Ambon, Aser Lamba kepada Berita Maluku.com di ruang kerjanya, Jumat (22/11/2013) menindaklanjuti laporan sejumlah tenaga kerja yang di-PHK-kan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Ditegaskan, pihak perusahaan harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak boleh berlaku subjektif soal ketenagakerjaan dan hak-hak yang mesti diperoleh, seperti upah, jam kerja dan hal lainnya sebagaimana diisyaratkan dalam aturan ketenagakerjaan di negara ini.
Bila hal ini tidak diindahkan, sehingga memunculkan pengaduan dari pihak tenaga kerja yang merasa dirugikan maka perusahaan bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan ini sebaliknya berlaku bagi tenaga kerja bersangkutan.
Kendati demikian, kata kepala dinas ini, bilamana terjadi perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan maka kedua belah pihak akan diperhadapkan, sementara pihak Nekertrans hanya memediasi untuk menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, dari Januari hingga Oktober 2013, terdapat 23 kasus perselisihan tenaga kerja,dan diantaranya terdapat 20 kasus sudah diselesaikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. (e)
Ditegaskan, pihak perusahaan harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak boleh berlaku subjektif soal ketenagakerjaan dan hak-hak yang mesti diperoleh, seperti upah, jam kerja dan hal lainnya sebagaimana diisyaratkan dalam aturan ketenagakerjaan di negara ini.
Bila hal ini tidak diindahkan, sehingga memunculkan pengaduan dari pihak tenaga kerja yang merasa dirugikan maka perusahaan bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan ini sebaliknya berlaku bagi tenaga kerja bersangkutan.
Kendati demikian, kata kepala dinas ini, bilamana terjadi perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan maka kedua belah pihak akan diperhadapkan, sementara pihak Nekertrans hanya memediasi untuk menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, dari Januari hingga Oktober 2013, terdapat 23 kasus perselisihan tenaga kerja,dan diantaranya terdapat 20 kasus sudah diselesaikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. (e)