Penjabat Gubernur Dorong Jajaran Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Ranperda RTRW
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/penjabat-gubernur-dorong-jajaran.html
Ambon - Berita Maluku. Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang memandang perlu jajaran eksekutif bersama legislatif segera merampungkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Saya telah mendorong tim penyusunan dari eksekutif agar segera merampungkan Ranperda RTRW guna disampaikan ke DPRD untuk dibahas guna disahkan menjadi Perda dalam tenggat waktu secepatnya," katanya di Ambon, Senin (25/11/2013).
RTRW ini harus rampung dan disahkan dalam Perda agar ada kejelasan soal implementasi guna menyakinkan investor yang berminat menanamkan modalnya di Maluku.
"Dengan tertuang di Perda, maka ada kejelasan untuk pengusaha berinvetasi di Maluku dan ini tanggung jawab pemerintah dari Kabupaten maupun Kota hingga Provinsi," ujar Saut.
Dia mengingatkan pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bukan menakutkan.
"Jadi sekiranya bisa dipermudah kenapa harus dipersulit," tegasnya dan menambahkan, potensi sumber daya alam (SDA) Maluku bernilai ekonomis sehingga iklim investasi harus kondusif sehingga menarik minat pengusaha.
Saut yang juga Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri menyatakan, banyak Provinsi belum merampungkan penyusunan Ranperda RTRW.
"Saya bagian dari tim Kemendagri untuk mendorong percepatan perampungan Perda RTRW karena sebagian besar Provinsi belum menetapkan," ujarnya.
Hanya saja, menurut dia, sebagian Provinsi juga dihadapkan dengan Undang - Undang dari Kementerian lainnya.
Provinsi ada yang lamban karena penyusunan Ranperda saling bersentuhan dengan Undang - Undang sektoral lainnya, terutama Kementerian Kehutanan.
Karena itu, Saut memandang perlu mengfasilitasi Eksekutif dan Legislatif agar dalam semangat kebersamaan secepatnya menetapkan Perda RTRW Maluku.
"Investasi itu butuh kejelasan soal status lahan karena itu Perda RTRW merupakan bagian dari agenda memimpin Maluku sejak dilantik 23 Oktober 2013," ujar Saut Situmorang. (ant/bm 10)
"Saya telah mendorong tim penyusunan dari eksekutif agar segera merampungkan Ranperda RTRW guna disampaikan ke DPRD untuk dibahas guna disahkan menjadi Perda dalam tenggat waktu secepatnya," katanya di Ambon, Senin (25/11/2013).
RTRW ini harus rampung dan disahkan dalam Perda agar ada kejelasan soal implementasi guna menyakinkan investor yang berminat menanamkan modalnya di Maluku.
"Dengan tertuang di Perda, maka ada kejelasan untuk pengusaha berinvetasi di Maluku dan ini tanggung jawab pemerintah dari Kabupaten maupun Kota hingga Provinsi," ujar Saut.
Dia mengingatkan pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bukan menakutkan.
"Jadi sekiranya bisa dipermudah kenapa harus dipersulit," tegasnya dan menambahkan, potensi sumber daya alam (SDA) Maluku bernilai ekonomis sehingga iklim investasi harus kondusif sehingga menarik minat pengusaha.
Saut yang juga Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri menyatakan, banyak Provinsi belum merampungkan penyusunan Ranperda RTRW.
"Saya bagian dari tim Kemendagri untuk mendorong percepatan perampungan Perda RTRW karena sebagian besar Provinsi belum menetapkan," ujarnya.
Hanya saja, menurut dia, sebagian Provinsi juga dihadapkan dengan Undang - Undang dari Kementerian lainnya.
Provinsi ada yang lamban karena penyusunan Ranperda saling bersentuhan dengan Undang - Undang sektoral lainnya, terutama Kementerian Kehutanan.
Karena itu, Saut memandang perlu mengfasilitasi Eksekutif dan Legislatif agar dalam semangat kebersamaan secepatnya menetapkan Perda RTRW Maluku.
"Investasi itu butuh kejelasan soal status lahan karena itu Perda RTRW merupakan bagian dari agenda memimpin Maluku sejak dilantik 23 Oktober 2013," ujar Saut Situmorang. (ant/bm 10)