Penataan PKL Adalah Kebijakan Pekot Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/penataan-pkl-adalah-kebijakan-pekot.html
Ambon - Berita Maluku. Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Ambon adalah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon guna menata dengan tujuan akhir untuk meningkatkan pendapatan usaha mereka.
"Konsep yang dilakukan Pemkot Ambon adalah konsep menata bukan penggusuran," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon Jopy Selanno saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon yang dihadiri oleh 44 orang PKL.
Dia mengatakan, lokasi disamping pertokoan Ambon plaza yang ditempati sejumlah PKL itu sifatnya sementara bukan parmanen.
"Jadi kalau dikatakan seperti yang disampaikan para PKL dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Ambon bahwa yang terjadi adalah proses penggusuran yang dilakukan Pemkot Ambon pada tanggal 25 November 2013terhadap sembilan tempat usaha PKL dilokasi itu sebenarnya itu proses penataan," ujarnya.
Oleh karena itu terkait dengan penataan yang dilakukan Pemkot Ambon itu guna menggiring PKL menempati lokasi yang memang sudah dilakukan untuk menempatinya.
Menurutnya, kalau konsep menggusur berarti sudah ada lokasi anternatif bagi PKL, oleg sebab itu yang terjadi adalah penataan.
Jopy mengatakan, penataan para PKL juga dilakukan oleh Tim penataan dimana Ketuanya adalah Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina.
"Jadi penataan itu bukan lagi tugas Dinas Pendapatan atau Satuan Tugas Polisi Pamong Praja tetapi Tim penataan dengan tujuan akhir adalah memberdayakan usaha yang selama ini dikembangkan para PKL," katanya.
Dia mengatakan, lokasi disamping Ambon Plaza itu juga bukan lokasi yang diperuntukan bagi PKL, hanya saja selama belum ada tempat yang parmanen bagi PKL tetap diijinkan.
Dia menambahkan, Pemkot Ambon selama ini selalu lebih banyak mengupayakan agar PKL bisa mendapatkan tempat yang sifatnya parmanen, karena itu gedung putih dibangun guna ditempati.
Terkait dengan retribusi yang dilakukan Dinas Pendapatan tetap dilakukan penagihan selama ini.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Tim penataan agar PKL yang menempati gedung putih maka akan dibebaskan dari pungutan selama enam bulan pertama demi menjaga usaha mereka tetap stabil," ujarnya. (ant/bm 10)
"Konsep yang dilakukan Pemkot Ambon adalah konsep menata bukan penggusuran," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Ambon Jopy Selanno saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon yang dihadiri oleh 44 orang PKL.
Dia mengatakan, lokasi disamping pertokoan Ambon plaza yang ditempati sejumlah PKL itu sifatnya sementara bukan parmanen.
"Jadi kalau dikatakan seperti yang disampaikan para PKL dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Ambon bahwa yang terjadi adalah proses penggusuran yang dilakukan Pemkot Ambon pada tanggal 25 November 2013terhadap sembilan tempat usaha PKL dilokasi itu sebenarnya itu proses penataan," ujarnya.
Oleh karena itu terkait dengan penataan yang dilakukan Pemkot Ambon itu guna menggiring PKL menempati lokasi yang memang sudah dilakukan untuk menempatinya.
Menurutnya, kalau konsep menggusur berarti sudah ada lokasi anternatif bagi PKL, oleg sebab itu yang terjadi adalah penataan.
Jopy mengatakan, penataan para PKL juga dilakukan oleh Tim penataan dimana Ketuanya adalah Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina.
"Jadi penataan itu bukan lagi tugas Dinas Pendapatan atau Satuan Tugas Polisi Pamong Praja tetapi Tim penataan dengan tujuan akhir adalah memberdayakan usaha yang selama ini dikembangkan para PKL," katanya.
Dia mengatakan, lokasi disamping Ambon Plaza itu juga bukan lokasi yang diperuntukan bagi PKL, hanya saja selama belum ada tempat yang parmanen bagi PKL tetap diijinkan.
Dia menambahkan, Pemkot Ambon selama ini selalu lebih banyak mengupayakan agar PKL bisa mendapatkan tempat yang sifatnya parmanen, karena itu gedung putih dibangun guna ditempati.
Terkait dengan retribusi yang dilakukan Dinas Pendapatan tetap dilakukan penagihan selama ini.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Tim penataan agar PKL yang menempati gedung putih maka akan dibebaskan dari pungutan selama enam bulan pertama demi menjaga usaha mereka tetap stabil," ujarnya. (ant/bm 10)