Pemda Tidak Mengetahui Ada WNA Buka Usaha Diving Liar di Banda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemda Tidak Mengetahui Ada WNA Buka Usaha Diving Liar di Banda

Ambon - Berita Maluku. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Pemda Maluku maupun pihak Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tidak mengetahui adanya usaha bisnis diving yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Usaha yang dijalankan WNA berinisial S ini dilaporkan sudah berlangsung sejak tiga tahun silam namun tidak ditertibkan pihak berwenang setempat.

Informasi yang diterima Berita Maluku.com, menyebutkan usaha yang dikelola oknum WNA ini tak terdaftar pada instansi resmi milik pemerintah daerah setempat, meski demikian WNA tersebut nekat menjalankan aktivitasnya. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut-sebut tidak mengantongi visa kerja selama melancarkan usahanya.

“Yang kita tahu, warga asing ini datang ke Banda hanya gunakan visa turis, herannya dia bisa buka usaha selam di Banda. Dan bila waktu ijin tinggal habis dia cepat mengurus perpanjangan visa turisnya untuk kembali jalankan bisnis selamnya itu,” lapor salah seorang warga Banda.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Kantor Camat Banda, pihak Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan maupun pihak Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah, menyebutkan kalau usaha yang dilakukan WNA asal Jerman di Banda itu belum memiliki kelengkapan dokumen.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku, Jerimias Uweubun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2013).

Uweubun mengatakan, jenis kegiatan usaha selam dengan status kepemilikan warga Jerman itu belum terdaftar, sehingga bilamana kegiatan yang bersangkutan selama tidak mengikuti ketentuan yang diberlakukan negara ini maka dianggap ilegal.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait yaitu Bagian Pengawasan Orang Asing untuk mengambil langkah hukum sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang jika benar ada kegiatan yang dilakukan WNA itu. Pasalnya, kata dia, memang ada indikasi sejumlah oknum WNA yang datang ke daerah ini untuk mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat trik akal-akalan membuka bisnis terselubung dan mengelabui aparat berwenang.

Ia juga meminta dukungan masyarakat ikut membantu pihaknya untuk mengawasi orang asing atau penyedia tenaga kerja asing yang ada di daerah ini mengingat staf Dinas Tenaga Kerja jumlahnya terbatas untuk mengawasi soal ketenagakerjaan asing di lapangan.

Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, mengatakan, tidak dibenarkan wisatawan asing menggunakan visa turis untuk membuka usaha dimanapun juga di tanah air termasuk di wilayah ini.

“Bila benar ada wisatawan asing menggunakan visa turis untuk membuka usaha di Banda ataupun di wilayah Maluku maka kita akan tindak karena itu illegal,” tegas Nanang. (e)
Nakertrans 4791169737896453910
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks