Palsukan Dokumen, Anggota DPRD MTB Diseret ke Bui | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Palsukan Dokumen, Anggota DPRD MTB Diseret ke Bui

Saumlaki - Berita Maluku. Akibat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran anak, Sony Ratisa, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) diseret masuk bui. Kasus hukum anggota dewan tidak terpuji ini sementara diproses pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Jaksa sudah tahan tersangka oknum anggota DPRD MTB ini dan dititipkan di rutan terkait kasus hukum tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dedy Koesnomo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/11/2013).

Koenomo mengungkapkan, sejak ditetapkan jadi tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kamis (21/11/2013) kemarin langsung menyeret Ratisa ke Rutan Saumlaki terkait kasus pemalsuan dokumen akta kelahiran anak pertama dari isteri sah berinisial AA.

Akta tersebut tidak mencantumkan ibu sah, namun nama isteri kedua oknum wakil rakyat MTB ini.

AA merasa tak puas dengan perbuatan Ratisa yang nota bene suaminya, maka AA melaporkan bersangkutan ke Penyidik Polres MTB sejak 2012 dengan dasar laporan pemalsuan. Tersangka kemudian diperiksa secara maraton oleh penyidik kepolisian setelah mengantongi surat izin pemeriksaan dari mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.

Dikatakan, penahanan Sonny Ratisa sudah sesuai prosedur. Bersangkutan dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan. Bahkan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan telah dikirim ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk diproses di meja hijau, namun agenda atau waktu persidangan itu kewenangan pihak pengadilan. (e/e)
Hukrim 4881072699148093463
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks