Matarumah Asali Nikijuluw Desak Bupati Batalkan Pilraja Ulath dan Copot Camat Saparua
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/matarumah-asali-nikijuluw-desak-bupati.html
Ambon - Berita Maluku. Pihak matarumah asali Nikijuluw menilai pemilihan raja Ullah, Saparua, pada 6 November 2013, cacat hukum, karena tak sesuai dengan Tata Cara Pemilihan Raja yang diusung dari Matarumah Parentah Asali Nikijuluw berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2013, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat ke-1 menjelaskan ''Jabatan kepala pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarah''. Sementara ayat ke-2 menyebutkan ''Pada negeri-negeri di mana sesuai adat istiadat dan hukum adat setempat matarumah/keturunan tunggal, maka hasil musyawarah matarumah/keturunan disampaikan ke Saniri Negeri untuk ditetapkan sebagai Kepala Pemerintah Negeri''.
Fredy Kasman Nikijuluw, salah satu perwakilan keturunan Matarumah Parentah Asali Nikijuluw, Kamis (14/11/2013) menyinyalir cacatnya pemilihan Raja Ullath pada 6 November lalu itu semata-mata karena sistem kotor yang dibangun kepala wilayah kecamatan Saparua untuk menempatkan orang-orang yang bukan berasal dari keturunan Matarumah Parentah Asali di Ullath.
''Ada indikasi tanda tangan palsu Robert Nikijuluw selaku anak dari keturunan Matarumah Parentah yang dibuat Saniri Negeri Ullath, di mana menerima calon lainnya sebagai keturunan dari matarumah parentah untuk mengambil bagian atau mencalonkan diri sebagai Raja Ullath. Padahal, hal tersebut sesungguhnya tak pernah dibuat saudara Robert Nikijuluw sendiri. Untuk kasus pemalsuan tanda tangan ini, kami sudah laporkan ke Direskrim Polda Maluku untuk diusut tuntas,'' jelas Fredy.
Atas ketidakbenaran itu, jelas Fredy, seluruh anak cucu Matarumah Parentah Asali Nikijuluw menolaknya. Disebutkan, panitia pencalonan raja Ullath juga tak independen karena tidak melibatkan seluruh tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, hanya melibatkan panitia dan saniri negeri Ullath. Ironisnya, jelas Fredy, seluruh calon yang diusung menggunakan lambang berupa cengkih, sagu, kelapa, pala, dan pisang. Berikutnya di dalam kertas kopian pemilihan tidak mencantumkan nama calon raja. ''Jadi semuanya cacat hukum,'' ringkasnya.
Menurut Fredy, keberatan pihaknya telah dilayangkan ke mantan Bupati Malteng Abdulah Tuasikal dan camat Saparua jauh sebelum pemilihan Raja Ullath digelar. Namun, aspirasi tersebut tak pernah digubris mantan bupati Malteng dan jajarannya.
Sebaliknya, Pemkab Malteng membiarkan calon lain di luar matarumah parentah untuk mencalonkan diri. ''Sebenarnya kami ingin tanyakan ada apa dan kepentingan apa yang dibangun camat Saparua untuk memfasilitasi calon-calon lainnya. Apakah camat tidak pernah mengkaji dan mengcek dan mericek asal usul ke-3 calon lainnya.
Ini perlu dipertanyakan oleh kami dari keturunan matarumah parentah. Sejujurnya kalau orang Maluku bilang ''katong seng mau galojo'' karena katong tahu dan masyarakat Ullath juga tahu itu, bahwa hanya dari keturunan Maurana Nikijuluw Moyang Asali yang punya turunan Robert Nikijuluw,'' tulisnya.
Dijelaskan Fredy, pihaknya tak ingin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum. Karena itu, mereka masih menanti Raja Ullath lahir dari matarumah parentah. ''Namun, kenyataan saat ini lain di mana proses pemilihan Raja Ullath tidak diangkat dari matarumah parentah. Ini cacat hukum. Karena itu, kami minta Bupati Malteng segera batalkan pemilihan Raja Ullat dan mengangkat Robert Nikijuluw sebagai Raja Ullath. Kami juga minta Bupati untuk mencopot Camat Saparua dari jabatannya,'' pungkas Fredy. (bm 01)
Ayat ke-1 menjelaskan ''Jabatan kepala pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarah''. Sementara ayat ke-2 menyebutkan ''Pada negeri-negeri di mana sesuai adat istiadat dan hukum adat setempat matarumah/keturunan tunggal, maka hasil musyawarah matarumah/keturunan disampaikan ke Saniri Negeri untuk ditetapkan sebagai Kepala Pemerintah Negeri''.
Fredy Kasman Nikijuluw, salah satu perwakilan keturunan Matarumah Parentah Asali Nikijuluw, Kamis (14/11/2013) menyinyalir cacatnya pemilihan Raja Ullath pada 6 November lalu itu semata-mata karena sistem kotor yang dibangun kepala wilayah kecamatan Saparua untuk menempatkan orang-orang yang bukan berasal dari keturunan Matarumah Parentah Asali di Ullath.
''Ada indikasi tanda tangan palsu Robert Nikijuluw selaku anak dari keturunan Matarumah Parentah yang dibuat Saniri Negeri Ullath, di mana menerima calon lainnya sebagai keturunan dari matarumah parentah untuk mengambil bagian atau mencalonkan diri sebagai Raja Ullath. Padahal, hal tersebut sesungguhnya tak pernah dibuat saudara Robert Nikijuluw sendiri. Untuk kasus pemalsuan tanda tangan ini, kami sudah laporkan ke Direskrim Polda Maluku untuk diusut tuntas,'' jelas Fredy.
Atas ketidakbenaran itu, jelas Fredy, seluruh anak cucu Matarumah Parentah Asali Nikijuluw menolaknya. Disebutkan, panitia pencalonan raja Ullath juga tak independen karena tidak melibatkan seluruh tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, hanya melibatkan panitia dan saniri negeri Ullath. Ironisnya, jelas Fredy, seluruh calon yang diusung menggunakan lambang berupa cengkih, sagu, kelapa, pala, dan pisang. Berikutnya di dalam kertas kopian pemilihan tidak mencantumkan nama calon raja. ''Jadi semuanya cacat hukum,'' ringkasnya.
Menurut Fredy, keberatan pihaknya telah dilayangkan ke mantan Bupati Malteng Abdulah Tuasikal dan camat Saparua jauh sebelum pemilihan Raja Ullath digelar. Namun, aspirasi tersebut tak pernah digubris mantan bupati Malteng dan jajarannya.
Sebaliknya, Pemkab Malteng membiarkan calon lain di luar matarumah parentah untuk mencalonkan diri. ''Sebenarnya kami ingin tanyakan ada apa dan kepentingan apa yang dibangun camat Saparua untuk memfasilitasi calon-calon lainnya. Apakah camat tidak pernah mengkaji dan mengcek dan mericek asal usul ke-3 calon lainnya.
Ini perlu dipertanyakan oleh kami dari keturunan matarumah parentah. Sejujurnya kalau orang Maluku bilang ''katong seng mau galojo'' karena katong tahu dan masyarakat Ullath juga tahu itu, bahwa hanya dari keturunan Maurana Nikijuluw Moyang Asali yang punya turunan Robert Nikijuluw,'' tulisnya.
Dijelaskan Fredy, pihaknya tak ingin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum. Karena itu, mereka masih menanti Raja Ullath lahir dari matarumah parentah. ''Namun, kenyataan saat ini lain di mana proses pemilihan Raja Ullath tidak diangkat dari matarumah parentah. Ini cacat hukum. Karena itu, kami minta Bupati Malteng segera batalkan pemilihan Raja Ullat dan mengangkat Robert Nikijuluw sebagai Raja Ullath. Kami juga minta Bupati untuk mencopot Camat Saparua dari jabatannya,'' pungkas Fredy. (bm 01)