Lico Harapkan Pemkab MBD Patuhi Kesepakatan Soal Pelepasan HAT Tiakur
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/lico-harapkan-pemkab-mbd-patuhi.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Mantan Kepala Desa Werwaru, Izakh A Lico, yang juga salah satu pemilik lahan di Tiakur, ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya mengharapkan Pemerintah Kabupaten setempat patuh dan konsisten melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam surat pernyataan para pemilik lahan Tiakur di depan Komisi A DPRD MBD pada Sabtu, 9 November 2013.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing oleh Frits Hoshua Gaspar Pooroe, Geradus Tampaty, Silas Tutupahar, Metusael U Tanody, Ferdinand Tanody, Albinus Tetlelora, dan Izakh A Lico itu menyatakan para pihak terkait di atas merupakan pemilik lahan ibu kota Kabupaten MBD seluas 350 hektare (ha) (2000 x 1750 M2).
Disebutkan, kesepakatan yang dilangsungkan para pemilik lahan Tiakur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama DPRD MBD itu dengan didasarkan atas etikad baik, kejujuran dan penuh keikhlasan untuk melepaskan Hak Atas Tanah (HAT) seluas 350 Ha kepada Pemkab MBD.
Menurut kesepakatan itu, para pemilik lahan pun mendukung seluruh aktivitas pembangunan yang dilaksanakan Pemkab MBD di atas tanah/petuanan tersebut dengan tetap memerhatikan hak-hak Perdata secara geneologis yang melekat pada pemilik berdasarkan status/jabatan secara adatis.
’’Itu dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat gugatan dari pihak tertentu dan pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan HAT yang telah dilepaskan haknya tersebut, maka segala risiko dan tanggungjawab menjadi beban kami,’’ tegas Lico melanjutkan isi pernyataan tersebut di Ambon, Selasa (19/11/2013).
Meski begitu, untuk mendukung dan mematuhi kesepakatan tersebut, Lico meminta Pemkab MBD untuk tidak melaksanakan aktivitas atau apapun di luar HAT yang telah dilepaskan tersebut. Ini sebagai peringatan terhadap oknum-oknum pejabat tertentu di Pemkab MBD yang ingin beraktivitas di luar HAT yang telah dilepaskan para pemilik lahan tersebut. (rony samloy)
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing oleh Frits Hoshua Gaspar Pooroe, Geradus Tampaty, Silas Tutupahar, Metusael U Tanody, Ferdinand Tanody, Albinus Tetlelora, dan Izakh A Lico itu menyatakan para pihak terkait di atas merupakan pemilik lahan ibu kota Kabupaten MBD seluas 350 hektare (ha) (2000 x 1750 M2).
Disebutkan, kesepakatan yang dilangsungkan para pemilik lahan Tiakur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama DPRD MBD itu dengan didasarkan atas etikad baik, kejujuran dan penuh keikhlasan untuk melepaskan Hak Atas Tanah (HAT) seluas 350 Ha kepada Pemkab MBD.
Menurut kesepakatan itu, para pemilik lahan pun mendukung seluruh aktivitas pembangunan yang dilaksanakan Pemkab MBD di atas tanah/petuanan tersebut dengan tetap memerhatikan hak-hak Perdata secara geneologis yang melekat pada pemilik berdasarkan status/jabatan secara adatis.
’’Itu dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat gugatan dari pihak tertentu dan pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan HAT yang telah dilepaskan haknya tersebut, maka segala risiko dan tanggungjawab menjadi beban kami,’’ tegas Lico melanjutkan isi pernyataan tersebut di Ambon, Selasa (19/11/2013).
Meski begitu, untuk mendukung dan mematuhi kesepakatan tersebut, Lico meminta Pemkab MBD untuk tidak melaksanakan aktivitas atau apapun di luar HAT yang telah dilepaskan tersebut. Ini sebagai peringatan terhadap oknum-oknum pejabat tertentu di Pemkab MBD yang ingin beraktivitas di luar HAT yang telah dilepaskan para pemilik lahan tersebut. (rony samloy)