KPID Maluku Akan Awasi Tahapan Pemilu 2014 Lewat Radio dan Televisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPID Maluku Akan Awasi Tahapan Pemilu 2014 Lewat Radio dan Televisi

Ambon - Berita Maluku. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku Azis Tunny mengatakan siap mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 yang disiarkan melalui radio dan televisi lokal di daerah ini.

"Kami sudah memiliki alat monitoring rekaman siaran yang beroperasi 24 jam sehingga sangat mudah mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiraan baik radio maupun televisi," katanya di Ambon, Rabu (13/11/2013).

Menurut dia, dalam proses demokratisasi khususnya pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) seringkali partai politik maupun kontestan menggunakan media massa, baik media cetak maupun media elektronik untuk melakukan sosialisasi.

"Pengawasan Kami lebih fokus pada media elektronik khususnya radio dan televisi, karena dua lembaga penyiaran ini sering digunakan oleh partai politik untuk berkampanye dan pemasangan iklan," kata Azis.

Karena itu, kalau dua lembaga penyiaran itu melakukan kerja sama dengan partai politik maupun peserta kontestan Pemilu, maka perlu memperhatikan rasa keadilan, artinya harus perlakukan sama terhadap waktu siaran dan waktu tayang, baik siaran kampanye maupun tayangan iklan.

"Kalau ada pengaduan, keberatan dan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan terhadap siaran atau tayangan yang dilakukan oleh dua lembaga penyiaran itu dan setelah diteliti terjadi pelanggaran maka perlu diberikan sanksi," ujarnya.

Tetapi apabila ada sanggahan dari lembaga penyiaran yang bersangkutan karena merasa tidak pernah membuat pelanggaran, untuk membuktikan kebenaran alat monitoring yang merekam siaran diputar kembali.

"Jadi kalau ada laporan atau pengaduan dari masyarakat bahwa ada siaran yang melanggar dan untuk bisa membuktikan kebenarannya maka alat monitoring yang merekam siaran itu diputar kembali untuk mendengar lagi isi siarannya sehingga masyarakat yang merasa dirugikan puas," ujar Azis.

Biasanya sebelum mengambil tindakan terhadap pelanggaran siran seluruh anggota KPID melakukan rapat pleno untuk mempelajari sampai sejauhmana pelaggaran yang telah dilakukan, kalau memang terbukti maka sesuai regulasi yang ada diberikan sanksi.

Ditambahkannya, untuk pengawasan terhadap pelanggaran yang terkait dengan pemasangan stiker, spanduk maupun baliho dari partai politik maupun calon anggota legislatif begitu juga calon kepala daerah bukan kewenangan KPID tetapi merupakan kewenangan KPU, Bawaslu maupun Panwaslu.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diatur soal pemberian sanksi terhadap lembaga penyiran yang melakukan pelanggaran," kata Azis. (ant/bm 10)
Pemilu Legislatif 2014 7904314286173725249
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks