Kesadaran Hidup Umat Beragama di Ambon Sudah Pulih
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/kesadaran-hidup-umat-beragama-di-ambon.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Kerukunan hidup umat beragama di Kota Ambon menjadi sesuatu hal yang penting dalam membangun kehidupan yang damai, toleran, dan religius pascakrisis kemanusiaan beberapa tahun silam.
Betapa pentingnya kehidupan antarumat beragama mengajak Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Ambon menggelar Sosialisasi Kerukunan Hidup Beragama di Aula Kantor Agama Soabali, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (28/11/2013).
Tujuan sosialisasi itu Peraturan Bersama yakni meningkatkan pemahaman peserta tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.
Selain itu, sosialisasi itu untuk menyamakan persepsi dalam pemeliharaan kerukunan antar dan inter umat beragama.
Metode yang digunakan dalam sosialisasi itu, adalah ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang diikuti para Pimpinan organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama di Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina yang membuka kegiatan itu mengakui kehidupan sosial kita pernah berada pada titik terendah (nadir) ketika kita menghadapi situasi di mana harmonisasi dan kehidupan beragama tercabik-cabik akibat krisis kemanusiaan yang melanda Kota Ambon Manis-e.
Keterpurukan sosial itu, kata Latuconsina, mengharuskan kita untuk kembali merajut kesadaran untuk membangun kerukunan hidup antar dan interumat beragama sekaligus merajut semangat hidup Orang Basudara.
Selain itu, terang Latuconsina, kita harus membangun infrastruktur kita dari nol. Budaya Pela Gandong yang menjadi trademark di Kementerian Agama di zaat Menteri Tarmizi Taher, di mana Pela Gandong merupakan salah satu bentuk wujud toleransi berkearifan lokal yang dilandasi semangat hidup orang beragama.
’’Saat ini hubungan sosial yang rapuh telah pulih kembali. Hubungan-hubungan yang lama telah terbina lagi, dan simpul-simpul kearifan lokal Pela Gandong dalam bentuk Panas Pela telah muncul kembali. Kesadaran masyarakat telah pulih, kesadaran umat beragama pun tumbuh, dan ini menjadi kekuatan pembangunan untuk membangun Kota Ambon,’’ paparnya.
Peraturan Bersama itu, kata Latuconsina, bertujuan memelihara dan membangun hubungan beragama. Tentunya tak ada orang yang berhak mematikan kebebasan beragama.
’’Kalau pun ada pemikiran seperti itu, itu keliru. Sosialisasi ini penting dalam kehidupan bersama di Kota Ambon,’’ ungkapnya. (ev/mg-bm 015)
Betapa pentingnya kehidupan antarumat beragama mengajak Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Ambon menggelar Sosialisasi Kerukunan Hidup Beragama di Aula Kantor Agama Soabali, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (28/11/2013).
Tujuan sosialisasi itu Peraturan Bersama yakni meningkatkan pemahaman peserta tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.
Selain itu, sosialisasi itu untuk menyamakan persepsi dalam pemeliharaan kerukunan antar dan inter umat beragama.
Metode yang digunakan dalam sosialisasi itu, adalah ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang diikuti para Pimpinan organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama di Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina yang membuka kegiatan itu mengakui kehidupan sosial kita pernah berada pada titik terendah (nadir) ketika kita menghadapi situasi di mana harmonisasi dan kehidupan beragama tercabik-cabik akibat krisis kemanusiaan yang melanda Kota Ambon Manis-e.
Keterpurukan sosial itu, kata Latuconsina, mengharuskan kita untuk kembali merajut kesadaran untuk membangun kerukunan hidup antar dan interumat beragama sekaligus merajut semangat hidup Orang Basudara.
Selain itu, terang Latuconsina, kita harus membangun infrastruktur kita dari nol. Budaya Pela Gandong yang menjadi trademark di Kementerian Agama di zaat Menteri Tarmizi Taher, di mana Pela Gandong merupakan salah satu bentuk wujud toleransi berkearifan lokal yang dilandasi semangat hidup orang beragama.
’’Saat ini hubungan sosial yang rapuh telah pulih kembali. Hubungan-hubungan yang lama telah terbina lagi, dan simpul-simpul kearifan lokal Pela Gandong dalam bentuk Panas Pela telah muncul kembali. Kesadaran masyarakat telah pulih, kesadaran umat beragama pun tumbuh, dan ini menjadi kekuatan pembangunan untuk membangun Kota Ambon,’’ paparnya.
Peraturan Bersama itu, kata Latuconsina, bertujuan memelihara dan membangun hubungan beragama. Tentunya tak ada orang yang berhak mematikan kebebasan beragama.
’’Kalau pun ada pemikiran seperti itu, itu keliru. Sosialisasi ini penting dalam kehidupan bersama di Kota Ambon,’’ ungkapnya. (ev/mg-bm 015)