Kejaksaan Dalami Korupsi Makan-Minum di DPRD Kota Tual | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Dalami Korupsi Makan-Minum di DPRD Kota Tual

Tual - Berita Maluku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual mengaku sampai saat ini masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan makan – minum tahun 2010 untuk sidang anggota dewan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang disebut-sebut didalangi beberapa petinggi di lembaga kesekretariatan rumah rakyat tersebut, yang merugikan uang negara Rp. 1,5 miliar.

Sejumlah staf di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tual yang dicurigai menangani proyek ini, sesuai informasi, satu persatu sudah dipanggil pihak penyidik kejaksaan untuk diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatannya.

“Kita masih mendalami pengaduan kasus dugaan korupsi ini. Dan sampai saat ini kita juga sudah panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan penyediaan makan-minum anggota dewan ini,”ujar Kepala Kejari Tual, Ahmad Patoni, SH kepada Berita Maluku.com di Tual, Kamis (14/11/2013).

Dikatakan, awal mula kasus dugaan korupsi ini diadukan ke Kejaksaan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan proyek konsumtif.

Ada beberapa nama disebut Ahmad Patoni yang nantinya diseret dalam kasus penyimpangan keuangan negara ini, antara lain, mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Tual- Muna Kabalmay dan Bendahara DPRD Tual, Ade Ohoiwutun karena keduanya diduga berperan penting mendalangi kasus tersebut.

“Untuk memperlancar proses kasus ini, kita sudah panggil beberapa staf Sekretariat DPRD termasuk sejumlah anggota Dewan sebagai saksi. Dan kita dari Kejaksaan Negeri Tual tetap mengagendakan untuk secepatnya kasus ini diproses dan dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Patoni.

Sesuai yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual ini, pihak BPKP Maluku belum lama ini mengaudit proyek penyediaan makan minum anggota dewan yang diduga bermasalah tersebut. Dari hasil investigasi, ternyata diketahui negara dirugikan Rp. 1,5 miliar. Dengan demikian, apapun alasannya, kasus ini akan dibongkar dan menyeret pelaku korupsi tersebut. “Untuk itu, sesuai rencana, setelah perampungan kasus ini kita selanjutnya akan limpahkan ke Pengadilan minggu depan,” papar Patoni. (o/e)
Hukrim 2828257001354517065
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks