Civitas Akademika Unidar Ambon Diminta Tenang dan Bersabar
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/civitas-akademika-unidar-ambon-diminta.html
Siamiloy: Reakreditasi Bukan Hanya PTS
Ambon - Berita Maluku. Civitas Akademika Universitas Darussalam Ambon dihimbau tetap tenang dan bersabar menanti turunnya surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional yang berisi akreditasi bagi kampus merah tersebut.
Dari sisi regulasi, keberadaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya berbeda dari sebutannya, bukan pengelolaan dan penerapan sistem pendidikan.
’’Dengan kata lain, akreditasi bukan hanya PTS, tapi juga PTN,’’ terang pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Sabtu (30/11/2013).
Siamiloy menanggapi komentar Rektor Unidar Ibrahim Ohorella, orangtua mahasiswa Syarief dan anggota DPRD Maluku Suhfi Madjid dalam Dialog Interaktif bertema ’’Percepatan Akreditasi Unidar’’ di TVRI Stasion Maluku, Jumat malam (29/11/2013) kemarin.
Dalam dialog itu, Ohorella ungkapkan pengusulan akreditasi (reakreditasi) telah dilayangkan pihaknya ke Dirjen Dikti pascapenerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2013 beberapa waktu lalu.
’’Saya sarankan dosen, mahasiswa, pegawai atau civitas akademika Unidar untuk bersabar menanti kebijakan Dirjen Dikti soal reakreditasi ini, sebab regulasi apapun, yang membedakan PTN dan PTS hanya pada sebutannya, sementara pengelolaan maupun aplikasinya sama,’’ ungkap mantan Kabag Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat itu.
Siamiloy mempertanyakan mengapa reakreditasi itu bukan hanya untuk PTS, tapi juga untuk PTN, salah satunya Universitas Pattimura Ambon?. Sebab, ujar dia, banyak program studi sejumlah fakultas di Unpatti masih berakreditasi C.
’’Maksudnya, jangan sampai imej masyarakat kemudian bermunculan bahwa akreditasi itu hanya untuk PTS, bukan untuk PTN. Sangat keliru kalau ada ungkapan seperti itu. Sebab, Fisip UKIM Ambon misalnya, akreditasinya A dan statusnya lain jika dibandingkan dengan salah satu program studi di FKIP Unpatti yang masih berakreditasi C. Ini yang mesti dipahami bersama,’’ terangnya.
Dia mengemukakan dari tahun 1990 setelah pemekaran Kopertis Wilayah IX Makassar baru terdapat 15 PTS, termasuk 3 PTS di Maluku (UKIM, Unidar dan STIA Trinitas) di bawah Kopertis Wilayah XII.
’’Saat itu, tak ada yang mempersoalkan status perguruan-perguruan tinggi swasta ini karena ada status terdaftar, diakui, dan disamakan. Saat ini dikenal dengan akreditasi A (disamakan), B (diakui), dan C (terdaftar). Sebutan-sebutan itu sesungguhnya berdasarkan regulasi,’’ bilangnya.
Yang dipertanyakan Siamiloy, Unpatti sebagai universitas pimpinan belum menjalankan fungsi pembinaaan terhadap PTS-PTS di bawah wilayah operasionalnya dengan baik.
’’PTN itu secara tersirat adalah Pembina PTS di wilayahnya. Jadi, yang dipertanyakan sejauh mana peran Unpatti untuk membina PTS-PTS yang ada di wilayahnya selama ini,’’ ucapnya.
Jika Unpatti sebagai pembina PTS, lanjut Siamiloy, Kopertis menjalankan perannya untuk pengawasan, pengendalian, dan pembinaan (Wasdalbin). Karena itu, untuk menghindari kasus serupa muncul di PTS lain, Siamiloy mengusulkan perlunya pembentukkan Forum Pimpinan PTS atau FP-PTS se-Kopertis Wilayah XII.
’’Forum ini diharapkan menjadi medium sharing untuk mengatasi berbagai hal menyangkut kurikulum pendidikan dan akreditasi, dan untuk mengeliminir penilaian-penilaian negatife masyarakat seputar PTS. Karena itu, mestinya dalam kasus akreditasi ini, Rektor Unidar perlu ditopang yang lain sehingga kelihatannya beliau tak berjalan sendiri, sebab ada forum pimpinan PTS. Jadi, Forum ini menjadi kebutuhan mendesak agar kasus Unidar tak menjalar ke PTS yang lain,’’ serunya. (bm 01)
Ambon - Berita Maluku. Civitas Akademika Universitas Darussalam Ambon dihimbau tetap tenang dan bersabar menanti turunnya surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional yang berisi akreditasi bagi kampus merah tersebut.
Dari sisi regulasi, keberadaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya berbeda dari sebutannya, bukan pengelolaan dan penerapan sistem pendidikan.
’’Dengan kata lain, akreditasi bukan hanya PTS, tapi juga PTN,’’ terang pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Sabtu (30/11/2013).
Siamiloy menanggapi komentar Rektor Unidar Ibrahim Ohorella, orangtua mahasiswa Syarief dan anggota DPRD Maluku Suhfi Madjid dalam Dialog Interaktif bertema ’’Percepatan Akreditasi Unidar’’ di TVRI Stasion Maluku, Jumat malam (29/11/2013) kemarin.
Dalam dialog itu, Ohorella ungkapkan pengusulan akreditasi (reakreditasi) telah dilayangkan pihaknya ke Dirjen Dikti pascapenerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2013 beberapa waktu lalu.
’’Saya sarankan dosen, mahasiswa, pegawai atau civitas akademika Unidar untuk bersabar menanti kebijakan Dirjen Dikti soal reakreditasi ini, sebab regulasi apapun, yang membedakan PTN dan PTS hanya pada sebutannya, sementara pengelolaan maupun aplikasinya sama,’’ ungkap mantan Kabag Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat itu.
Siamiloy mempertanyakan mengapa reakreditasi itu bukan hanya untuk PTS, tapi juga untuk PTN, salah satunya Universitas Pattimura Ambon?. Sebab, ujar dia, banyak program studi sejumlah fakultas di Unpatti masih berakreditasi C.
’’Maksudnya, jangan sampai imej masyarakat kemudian bermunculan bahwa akreditasi itu hanya untuk PTS, bukan untuk PTN. Sangat keliru kalau ada ungkapan seperti itu. Sebab, Fisip UKIM Ambon misalnya, akreditasinya A dan statusnya lain jika dibandingkan dengan salah satu program studi di FKIP Unpatti yang masih berakreditasi C. Ini yang mesti dipahami bersama,’’ terangnya.
Dia mengemukakan dari tahun 1990 setelah pemekaran Kopertis Wilayah IX Makassar baru terdapat 15 PTS, termasuk 3 PTS di Maluku (UKIM, Unidar dan STIA Trinitas) di bawah Kopertis Wilayah XII.
’’Saat itu, tak ada yang mempersoalkan status perguruan-perguruan tinggi swasta ini karena ada status terdaftar, diakui, dan disamakan. Saat ini dikenal dengan akreditasi A (disamakan), B (diakui), dan C (terdaftar). Sebutan-sebutan itu sesungguhnya berdasarkan regulasi,’’ bilangnya.
Yang dipertanyakan Siamiloy, Unpatti sebagai universitas pimpinan belum menjalankan fungsi pembinaaan terhadap PTS-PTS di bawah wilayah operasionalnya dengan baik.
’’PTN itu secara tersirat adalah Pembina PTS di wilayahnya. Jadi, yang dipertanyakan sejauh mana peran Unpatti untuk membina PTS-PTS yang ada di wilayahnya selama ini,’’ ucapnya.
Jika Unpatti sebagai pembina PTS, lanjut Siamiloy, Kopertis menjalankan perannya untuk pengawasan, pengendalian, dan pembinaan (Wasdalbin). Karena itu, untuk menghindari kasus serupa muncul di PTS lain, Siamiloy mengusulkan perlunya pembentukkan Forum Pimpinan PTS atau FP-PTS se-Kopertis Wilayah XII.
’’Forum ini diharapkan menjadi medium sharing untuk mengatasi berbagai hal menyangkut kurikulum pendidikan dan akreditasi, dan untuk mengeliminir penilaian-penilaian negatife masyarakat seputar PTS. Karena itu, mestinya dalam kasus akreditasi ini, Rektor Unidar perlu ditopang yang lain sehingga kelihatannya beliau tak berjalan sendiri, sebab ada forum pimpinan PTS. Jadi, Forum ini menjadi kebutuhan mendesak agar kasus Unidar tak menjalar ke PTS yang lain,’’ serunya. (bm 01)