‘Bobrok’ BKD MBD Terkuak
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/bobrok-bkd-mbd-terkuak.html
Tiakur - Berita Maluku. Kinerja yang tidak terukur ditunjukkan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Entah siapa yang akan dikorbankan dari kesalahan ataupun dugaan kesengajan yang dilakukan.
‘Bobrok’ yang ditunjukkan ini terpicu lantaran Surat Keputusan pergantian Plt. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang dijabat Joseph Domlay pasca keputusan penonjoban besar-besaran yang dilakukan Bupati Barnabas Orno, karena sebagian besar kepala SKPD tidak menghadiri acara syukuran peresmian sekolah di Tiakur.
SK yang dikeluarkan kepada Domlay untuk melaksanakan tugas di Disnaker belum berakhir dan segala proses administrasi yang ditandatangani sebagai kuasa pengguna anggaran telah dilakukan untuk tahun anggaran 2013. Namun, SK yang baru kembali dikeluarkan untuk mengembalikan Simon Leunupun, sebagai Kadisnaker yang sebelumnya dijabatnya.
Informasi yang diperoleh dari salah satu staf pada Unit Layanan Pengadaan saat mereka ingin meminta tandatangan Domlay, justru dialihkan kepada Leunupun. Padahal, seluruh berkas secara administratif harusnya ditandatangani oleh Domlay.
’’Ketika kita minta tandatangan pak Domlay, baru kita diinformasikan bahwa pak Domlay sudah diganti dengan pak Leunupun. Padahal, surat-surat ini harus ditandatangani oleh pak Domlay,’’ terangnya kepada Beritamaluku.com, Senin (18/11/2013).
Tak hanya itu, korban penonjoban saat acara malam syukuran peresmian Sekolah Tiakur, yakni Kepala BPMD, R.R. Far-Far juga telah dikembalikan sebagai kepala BPMD yang sebelumnya dijabat Falirat Eskol. Malah, proses pengembalian itu dilakukan acara pelantikan oleh Sekretaris Daerah, Charless Kapressy.
Setelah ditelusuri, kebiasaan penerbitan SK tiga bulan sebelumnya baru diberikan kepada pegawai bersangkutan sering dilakukan. Salah satunya, SK yang diberikan kepada mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ditempatkan sebagai staf ahli bupati dan kemudian dinonjobkan dengan anjuran kepada yang bersangkutan untuk segera memroses pensiun atau dipensiunkan.
Selain itu, SK pemberhentian dari staf ahli setelah dua bulan dilantik. Malah, SK pemberhentian awalnya kembali ditarik karena ada kesalahan. Yakni, jabatan staf ahli yang dijabat Wattimena bukannya bidang sumber daya manusia, karena bidang tersebut dijabat M. Rupidara.
Ketika diketahui bahwa terjadi kesalahan, buru-buru salah satu pejabat pada BKD mengambilnya dan kembali menerbitkan SK yang baru. Dari situ, dapat dianalisa bahwa BKD MBD tak memiliki data yang valid sehingga jabatan seseorang juga tidak diketahui.
Kasus lainnya yang ditemukan yakni, staf di BKD juga pernah diberikan SK mutasi dan ditarik kembali. Hal itu dilakukan karena setelah penerbitan SK, belakangan diketahui nama dari staf yang bersangkutan juga dipakai sebagai kebijakan perjalanan dinas pada BKD pada bulan berjalan setelah SK mutasi diterbitkan pada bulan sebelumnya.
Olehnya, salah satu tokoh muda MBD yang enggan namanya dipublikasikan meminta Inspektorat untuk melakukan penegasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan dugaan kesengajaan penerbitan SK dengan pendekatan kepentingan politik.
‘’Inspektorat mestinya mengambil tindakan tegas terkait persoalan-persoalan seperti ini. Saya juga berharap pihak yang berwenang seperti BPKP tidak memberikan toleransi terkait hal ini, sehingga berbagai masalah dapat diminimalisir dan akan terjadi perubahan menuju birokrasi yang bersih dan nyaman,’’ harapnya.
Hingga berita ini naik Kepala Badan Kepegawaian MBD Jhon Leunupun belum dapat dikonfirmasi karena sementara berada di luar daerah.(BM-07)
‘Bobrok’ yang ditunjukkan ini terpicu lantaran Surat Keputusan pergantian Plt. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang dijabat Joseph Domlay pasca keputusan penonjoban besar-besaran yang dilakukan Bupati Barnabas Orno, karena sebagian besar kepala SKPD tidak menghadiri acara syukuran peresmian sekolah di Tiakur.
SK yang dikeluarkan kepada Domlay untuk melaksanakan tugas di Disnaker belum berakhir dan segala proses administrasi yang ditandatangani sebagai kuasa pengguna anggaran telah dilakukan untuk tahun anggaran 2013. Namun, SK yang baru kembali dikeluarkan untuk mengembalikan Simon Leunupun, sebagai Kadisnaker yang sebelumnya dijabatnya.
Informasi yang diperoleh dari salah satu staf pada Unit Layanan Pengadaan saat mereka ingin meminta tandatangan Domlay, justru dialihkan kepada Leunupun. Padahal, seluruh berkas secara administratif harusnya ditandatangani oleh Domlay.
’’Ketika kita minta tandatangan pak Domlay, baru kita diinformasikan bahwa pak Domlay sudah diganti dengan pak Leunupun. Padahal, surat-surat ini harus ditandatangani oleh pak Domlay,’’ terangnya kepada Beritamaluku.com, Senin (18/11/2013).
Tak hanya itu, korban penonjoban saat acara malam syukuran peresmian Sekolah Tiakur, yakni Kepala BPMD, R.R. Far-Far juga telah dikembalikan sebagai kepala BPMD yang sebelumnya dijabat Falirat Eskol. Malah, proses pengembalian itu dilakukan acara pelantikan oleh Sekretaris Daerah, Charless Kapressy.
Setelah ditelusuri, kebiasaan penerbitan SK tiga bulan sebelumnya baru diberikan kepada pegawai bersangkutan sering dilakukan. Salah satunya, SK yang diberikan kepada mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ditempatkan sebagai staf ahli bupati dan kemudian dinonjobkan dengan anjuran kepada yang bersangkutan untuk segera memroses pensiun atau dipensiunkan.
Selain itu, SK pemberhentian dari staf ahli setelah dua bulan dilantik. Malah, SK pemberhentian awalnya kembali ditarik karena ada kesalahan. Yakni, jabatan staf ahli yang dijabat Wattimena bukannya bidang sumber daya manusia, karena bidang tersebut dijabat M. Rupidara.
Ketika diketahui bahwa terjadi kesalahan, buru-buru salah satu pejabat pada BKD mengambilnya dan kembali menerbitkan SK yang baru. Dari situ, dapat dianalisa bahwa BKD MBD tak memiliki data yang valid sehingga jabatan seseorang juga tidak diketahui.
Kasus lainnya yang ditemukan yakni, staf di BKD juga pernah diberikan SK mutasi dan ditarik kembali. Hal itu dilakukan karena setelah penerbitan SK, belakangan diketahui nama dari staf yang bersangkutan juga dipakai sebagai kebijakan perjalanan dinas pada BKD pada bulan berjalan setelah SK mutasi diterbitkan pada bulan sebelumnya.
Olehnya, salah satu tokoh muda MBD yang enggan namanya dipublikasikan meminta Inspektorat untuk melakukan penegasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan dugaan kesengajaan penerbitan SK dengan pendekatan kepentingan politik.
‘’Inspektorat mestinya mengambil tindakan tegas terkait persoalan-persoalan seperti ini. Saya juga berharap pihak yang berwenang seperti BPKP tidak memberikan toleransi terkait hal ini, sehingga berbagai masalah dapat diminimalisir dan akan terjadi perubahan menuju birokrasi yang bersih dan nyaman,’’ harapnya.
Hingga berita ini naik Kepala Badan Kepegawaian MBD Jhon Leunupun belum dapat dikonfirmasi karena sementara berada di luar daerah.(BM-07)