Baperjakat Maluku Seleksi Calon Sekda Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/baperjakat-maluku-seleksi-calon-sekda.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Maluku akan menyeleksi calon Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, menyusul Gotlief A.A. Gainau telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setempat.
Informasi yang dihimpun Antara di kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/11/2013), memungkapkan tiga calon Sekda itu telah menemui Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku, Angky Renjaan, Rabu (20/11) petang.
Ketiganya terdiri atas Arens Uniplaita (Kepala Bappeda Kepulauan Aru), Ruddy Siwabessy (Kadis Koperasi dan Perindag Kepulauan Aru) serta Yongky Gutandjala (Kadis Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru).
Mereka bertemu Angky Renjaan yang didampingi Tim Baperjakat Maluku lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Maritje Lopulalan, Kepala Badan Diklat Maluku, Moh. Saleh Thio dan Kepala Inspektorat Daerah Maluku, Roy Manuhuttu.
Seleksi dijadwalkan berlangsung di Ambon 22 November 2013 setelah Sekda Maluku, Ros Far - Far yang Ketua tim Baperjakat kembali dari menghadiri kegiatan di Manado, Sulawesi Utara.
Ketiganya menjalani seleksi setelah diusulkan Plt Bupati Gotleif Gainau yang dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Angky Renjaan menyatakan, formasi Sekda merupakan karier tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil dan harus memenuhi kepangkatan minimal 4C.
Pengangkatan Sekda merupakan kewenangan penjabat Gubernur dan disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi tidak seharusnya sekda di satu daerah adalah putra daerah setempat, karena belum tentu memenuhi kriteria dan kepangkatan minimal yang diisyaratkan," katanya.
Ia menambahkan, untuk memutuskan siapa calon Sekda Kepulauan Aru harus melalui berbagai pentahapan, baik seleksi administrasi, kepangkatan, maupun wawancara untuk mengukur tingkat kecakapan dalam pemerintahan. (ant/bm 10)
Informasi yang dihimpun Antara di kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/11/2013), memungkapkan tiga calon Sekda itu telah menemui Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku, Angky Renjaan, Rabu (20/11) petang.
Ketiganya terdiri atas Arens Uniplaita (Kepala Bappeda Kepulauan Aru), Ruddy Siwabessy (Kadis Koperasi dan Perindag Kepulauan Aru) serta Yongky Gutandjala (Kadis Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru).
Mereka bertemu Angky Renjaan yang didampingi Tim Baperjakat Maluku lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Maritje Lopulalan, Kepala Badan Diklat Maluku, Moh. Saleh Thio dan Kepala Inspektorat Daerah Maluku, Roy Manuhuttu.
Seleksi dijadwalkan berlangsung di Ambon 22 November 2013 setelah Sekda Maluku, Ros Far - Far yang Ketua tim Baperjakat kembali dari menghadiri kegiatan di Manado, Sulawesi Utara.
Ketiganya menjalani seleksi setelah diusulkan Plt Bupati Gotleif Gainau yang dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usul yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Angky Renjaan menyatakan, formasi Sekda merupakan karier tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil dan harus memenuhi kepangkatan minimal 4C.
Pengangkatan Sekda merupakan kewenangan penjabat Gubernur dan disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi tidak seharusnya sekda di satu daerah adalah putra daerah setempat, karena belum tentu memenuhi kriteria dan kepangkatan minimal yang diisyaratkan," katanya.
Ia menambahkan, untuk memutuskan siapa calon Sekda Kepulauan Aru harus melalui berbagai pentahapan, baik seleksi administrasi, kepangkatan, maupun wawancara untuk mengukur tingkat kecakapan dalam pemerintahan. (ant/bm 10)