Banyak Pengusaha di Maluku Belum Taati Aturan Ketenagakerjaan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Banyak Pengusaha di Maluku Belum Taati Aturan Ketenagakerjaan

Ambon - Berita Maluku. Masih banyak pimpinan perusahaan belum menaati aturan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku. Kenyataannya masih terdapat sejumlah pelanggaran yang didapati di lapangan sehingga memunculkan sengketa ketenagakerjaan antara para pekerja dan pihak perusahaan pengguna jasa tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Jerimias Uweubun mengatakan, masih banyak terjadi sengketa ketenagakerjaan di lapangan membuktikan bahwa pihak pengusaha mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam undang-undang. Padahal, kata Uweubun pihaknya sudah secara rutin memberikan sosialisasi soal aturan ketenaga kerjaan kepada pengusaha bersangkutan di daerah ini untuk dipahami dan ditindaklanjuti.
Sayangnya sosialisasi tentang aturan ketenagakerjaan ini tidak ditanggapi secara maksimal. Diduga ini menjadi pemicu timbulnya sengketa tenaga kerja tersebut.

“Bagaimana pihak perusahaan maksimal jalankan aturan ketenagakerjaan jika kita undang pimpinan perusahaan tidak datang ikut sosialisasi tapi hanya anak buahnya,” kata Uweubun kepada Berita Maluku.com di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2013).

Disebutkan, untuk urusan ketenagakerjaan di hampir setiap perusahaan, terkesan kurang diberikan perhatian serius dari pimpinan perusahaan bersangkutan, padahal soal ketenagakerjaan ini sudah nyata-nyata mengikat secara hukum karena diatur secara tegas dalam undang-undang.

Dikatakan, pengusaha atau pimpinan perusahaan baru bingung setelah timbul sengketa ketenagakerjaan antara bersangkutan dan pegawainya yang di-PHK-kan, apalagi pimpinan perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan yang wajib diberikan ketika karyawan bersangkutan diberhentikan dari pekerjaannya.

Uweubun menegaskan, terhadap persoalan semacam ini pihaknya sudah sering menanganinya dan dilakukan upaya mediasi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja bersangkutan untuk mencari jalan keluar guna membayar hak-hak tenaga kerja bersangkutan.

Namun ada juga pihaknya memproses hukum perusahaan ataupun pengusaha nakal yang tidak mentaati aturan ketenagakerjaan.

“Untuk hal ini, kita terus melakukan sosialisasi dan melakukan pengawasan sehingga mencegah ada pihak yang dirugikan soal urusan ketenagakerjaan ini,” tandas pejabat melankolis ini. (e)
Nakertrans 1241942950087944143
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks