218 Pelaku Usaha Nakal Dipanggil Pemkot, Saimima Ancam Tutup Usaha
http://www.beritamalukuonline.com/2013/11/218-pelaku-usaha-nakal-dipanggil-pemkot.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara intensif melakukan penertiban pada pelaku usaha yang ada di Kota Ambon. Penertiban yang telah dilakukan selama seminggu ini telah menjaring sebanyak 218 pelaku usaha nakal yang tidak melakukan kewajibannya dalam hal tempat usaha yang tidak memeiliki ijin maupun ijin yang sudah tak berlaku lagi, dan mereka telah dipanggil pemkot untuk menyelesiakan apa yang menjadi tanggungg jawab mereka.
“Dari 500 pelaku usaha yang ada di Kota Ambon, sebanyak 218 pelaku usaha nakal telah kita panggil untuk menghadap hari ini, namun jika mereka masih membangkang dengan tidak melakukan apa yang menjadi tanggungjawab mereka, kita kasi kelonggaran selama 3 hari untuk menyelesaikannya. Selebihnya kita akan tutup objek usaha mereka pada hari kamis besok. Ini sesuai dengan kesepakatan yang kita ambil bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin para asisten ,” jelas Pieter Saimima, Penanggungjawab Penertiban Pelaku Usaha kepada wartawan kemerin di Balai Kota Ambon, Senin (18/11/2013).
Menurutnya, penertiban yang dialkukan pemkot semata-mata untuk menyadarkan para pelaku usaha, bahwa dalam berusaha ada aturan main yang harus dipatuhi. “Kita ingin nyatakan bahwa seseorang dalam melakukan usahanya, harus melengkapi semua kelengkapan administrasi diantaranya ijin sesuai aturan yang diberlakukan. Jika tidak, dia tak diperbolehkan melakukan usaha dalam bentuk apapun,” katanya.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang ijin usahanya telah selesai masa berlakunya, diharuskan kembali memperpanjanganya sehingga usahanya dapat terus dijalankan. “Kita berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha sehingga penertiban yang kita lakukan kedepannya dapat berjalan baik,” ungkapnya. (**)
“Dari 500 pelaku usaha yang ada di Kota Ambon, sebanyak 218 pelaku usaha nakal telah kita panggil untuk menghadap hari ini, namun jika mereka masih membangkang dengan tidak melakukan apa yang menjadi tanggungjawab mereka, kita kasi kelonggaran selama 3 hari untuk menyelesaikannya. Selebihnya kita akan tutup objek usaha mereka pada hari kamis besok. Ini sesuai dengan kesepakatan yang kita ambil bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin para asisten ,” jelas Pieter Saimima, Penanggungjawab Penertiban Pelaku Usaha kepada wartawan kemerin di Balai Kota Ambon, Senin (18/11/2013).
Menurutnya, penertiban yang dialkukan pemkot semata-mata untuk menyadarkan para pelaku usaha, bahwa dalam berusaha ada aturan main yang harus dipatuhi. “Kita ingin nyatakan bahwa seseorang dalam melakukan usahanya, harus melengkapi semua kelengkapan administrasi diantaranya ijin sesuai aturan yang diberlakukan. Jika tidak, dia tak diperbolehkan melakukan usaha dalam bentuk apapun,” katanya.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang ijin usahanya telah selesai masa berlakunya, diharuskan kembali memperpanjanganya sehingga usahanya dapat terus dijalankan. “Kita berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha sehingga penertiban yang kita lakukan kedepannya dapat berjalan baik,” ungkapnya. (**)