Yuzril: Sengketa Pilkada Malra di MK Paling Mengesankan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/yuzril-sengketa-pilkada-malra-di-mk.html
Ambon - Berita Maluku. Yuzril Izha Mahendra mengatakan kekalahan pihaknya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di Mahkamah Konstitusi dinilai paling mengenaskan.
"Kekalahan di MK ini bukan karena kurang cukup bukti dan argumen, tapi diduga ada masalah yang tidak benar di belakang semua ini," kata Yuzril di Ambon, Minggu kemarin (27/10/2013).
Pakar hukum tata negara dan juga selaku ketua dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini melakukan kunjungan kerja dua hari ke Maluku untuk membekali kader partainya menghadapi pileg 2014, sekaligus memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Yuzril mengatakan, dalam Pilkada Malra itu diduga ada unsur permainan KPU setempat yang dilakukan secara tersistematis dan terorganisir.
Biasanya usai pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
"Anehnya, hasil rekapitulasi itu tidak pernah diberikan kepada para pihak, dalam hal ini peserta pasangan calon kepala daerah yang menjadi kontestan," katanya.
Tapi KPU kemudian mengumumkannya lewat siaran radio milik pemerintah yang beroperasi di daerah itu, padahal hasil rekapitulasi inilah yang biasanya dijadikan objek sengketa para pihak di Mahkamah Konstitusi.
"Seminggu pascapemilihan, barulah dilakukan rapat penetapan calon pemenang Pilkda Malra dan saat itulah dikeluarkan rekapitulasi," ujar Yuzril.
Padahal, menurut Undang-Undang, dalam hal sengketa hasil pilkada, pihak penggugat diberikan waktu tiga hari sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi, namun proses penetapannya diatur sehingga majelis hakim MK bisa menyatakan permohonan PHPU yang diajukan sudah lewat waktu.
"Ini bukan kesalahan pemohon, tapi kesengajaan KPU Malra yang memperlambat proses penetapannya agar saat dibawa ke MK bisa ditolak dengan alasan sudah daluwarsa," katanya. (ant/bm 10)
"Kekalahan di MK ini bukan karena kurang cukup bukti dan argumen, tapi diduga ada masalah yang tidak benar di belakang semua ini," kata Yuzril di Ambon, Minggu kemarin (27/10/2013).
Pakar hukum tata negara dan juga selaku ketua dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini melakukan kunjungan kerja dua hari ke Maluku untuk membekali kader partainya menghadapi pileg 2014, sekaligus memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Yuzril mengatakan, dalam Pilkada Malra itu diduga ada unsur permainan KPU setempat yang dilakukan secara tersistematis dan terorganisir.
Biasanya usai pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
"Anehnya, hasil rekapitulasi itu tidak pernah diberikan kepada para pihak, dalam hal ini peserta pasangan calon kepala daerah yang menjadi kontestan," katanya.
Tapi KPU kemudian mengumumkannya lewat siaran radio milik pemerintah yang beroperasi di daerah itu, padahal hasil rekapitulasi inilah yang biasanya dijadikan objek sengketa para pihak di Mahkamah Konstitusi.
"Seminggu pascapemilihan, barulah dilakukan rapat penetapan calon pemenang Pilkda Malra dan saat itulah dikeluarkan rekapitulasi," ujar Yuzril.
Padahal, menurut Undang-Undang, dalam hal sengketa hasil pilkada, pihak penggugat diberikan waktu tiga hari sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi, namun proses penetapannya diatur sehingga majelis hakim MK bisa menyatakan permohonan PHPU yang diajukan sudah lewat waktu.
"Ini bukan kesalahan pemohon, tapi kesengajaan KPU Malra yang memperlambat proses penetapannya agar saat dibawa ke MK bisa ditolak dengan alasan sudah daluwarsa," katanya. (ant/bm 10)