Yuzril Minta KPK Usut Suap Libatkan Hakim MK dalam PHPU Pilkada Malra
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/yuzril-minta-kpk-usut-suap-libatkan.html
Ambon - Berita Maluku. Profesor Yuzril Izha Mahendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap sebesar Rp4 miliar yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara.
"Silahkan diselidiki oleh KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi, dan meski keputusan MK sifatnya mengikat serta final namun mereka dapat membuka kembali kasus PHPU Pilkada Malra," kata Yuzril di Ambon, Sabtu (26/10/2013).
Ia mengatakan hal itu usai memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Menurut Yuzril, indikasi suap majelis hakim MK ini sangat kuat karena dalam waktu hampir bersamaan KPK berhasil menangkap Ketua MK, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pilkada di Palembang.
Indikasi lainnya, empat hari sebelum keputusan MK terkait proses PHPU Pilkada Malra ditetapkan, sudah beredar isu ada pasangan cabub dan cawabub yang menjadi pihak termohon akan menang karena telah menyetor Rp4 miliar ke majelis hakim MK.
Kemudian tiga hari sebelum keputusan MK, sejumlah massa pendukung calon kepala daerah yang menjadi pihak termohon sudah melakukan pawai dan arak-arakan keliling.
"Kalau KPK bisa membuktikannya maka kasus itu harus dibuka kembali oleh MK dan mahkamah ini bisa membuat suatu terobosan, tapi hanya terbatas pada kasus-kasus PHPU yang memang ada persoalan suap di belakangnya," tegas Yuzril.
Langkah terobosan seperti ini perlu disarankan kepada MK, sebab kalau tidak dilakukan demikian maka selamanya tidak ada keadilan dan bisa menimbulkan ketidakpuasan di daerah-daerah.
"Jadi tidak bisa dikatakan putusan MK itu final, ketika terbukti ada unsur suap dibelakangnya sehingga MK perlu membuat terobosan baru dengan cara membuka kembali kasus seperti ini," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan MK yang aneh-aneh seperti kasus PHPU Pilkada Palembang, Sukabumi dan juga termasuk Maluku Tenggara bisa terungkap secara transparan dan menimbulkan rasa keadilan. (ant/bm 10)
"Silahkan diselidiki oleh KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi, dan meski keputusan MK sifatnya mengikat serta final namun mereka dapat membuka kembali kasus PHPU Pilkada Malra," kata Yuzril di Ambon, Sabtu (26/10/2013).
Ia mengatakan hal itu usai memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Menurut Yuzril, indikasi suap majelis hakim MK ini sangat kuat karena dalam waktu hampir bersamaan KPK berhasil menangkap Ketua MK, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pilkada di Palembang.
Indikasi lainnya, empat hari sebelum keputusan MK terkait proses PHPU Pilkada Malra ditetapkan, sudah beredar isu ada pasangan cabub dan cawabub yang menjadi pihak termohon akan menang karena telah menyetor Rp4 miliar ke majelis hakim MK.
Kemudian tiga hari sebelum keputusan MK, sejumlah massa pendukung calon kepala daerah yang menjadi pihak termohon sudah melakukan pawai dan arak-arakan keliling.
"Kalau KPK bisa membuktikannya maka kasus itu harus dibuka kembali oleh MK dan mahkamah ini bisa membuat suatu terobosan, tapi hanya terbatas pada kasus-kasus PHPU yang memang ada persoalan suap di belakangnya," tegas Yuzril.
Langkah terobosan seperti ini perlu disarankan kepada MK, sebab kalau tidak dilakukan demikian maka selamanya tidak ada keadilan dan bisa menimbulkan ketidakpuasan di daerah-daerah.
"Jadi tidak bisa dikatakan putusan MK itu final, ketika terbukti ada unsur suap dibelakangnya sehingga MK perlu membuat terobosan baru dengan cara membuka kembali kasus seperti ini," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan MK yang aneh-aneh seperti kasus PHPU Pilkada Palembang, Sukabumi dan juga termasuk Maluku Tenggara bisa terungkap secara transparan dan menimbulkan rasa keadilan. (ant/bm 10)