Yuzril Mahendra: Presiden dan DPR Bisa Gugat MK
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/yuzril-mahendra-presiden-dan-dpr-bisa.html
Ambon - Berita Maluku. Presiden dan DPR RI dapat menggugat Mahkamah Konstitusi apabila institusi ini menghapus satu pasal dari sebuah Perppu yang diujinya, lalu membuat rumusan pasal baru.
"Membuat rumusan pasal baru oleh MK merupakan sebuah pelanggaran kewenangan, sehingga dalam sengketa antarlembaga tinggi negara, Presiden dan DPR bisa mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut," kata Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Izha Mahendra di Ambon, Selasa (29/10/2013).
Penjelasan Yusril terkait pernyataan pimpinan MK yang akan melakukan uji materi terhadap Perppu penyelamatan MK yang dikeluarkan Presiden.
"Tindakan yang dilakukan MK seperti yang pernah terjadi tahun 2003 itu merupakan sebuah pencaplokan kewenangan Presiden dan DPR, sehingga masalah seperti ini diharapkan tidak terulang lagi," ucapnya.
Bayangkan, 600 anggota DPR dipilih oleh rakyat dan Presiden pun demikian, kemudian dua-duanya membuat UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Timbul pertanyaan, di mana arti kedaulatan rakyat yang memilih 600 anggota DPR dan Presiden secara langsung ini. Capek-capek orang kampanye dan bikin UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan orang 'Wali Songo' ini," tukasnya.
Menurut Yusril, hakim konstitusi adalah negarawan yang memahami konstitusi secara baik, tapi kalau melakukan uji materi terhadap sebuah Perppu dengan menghapus satu pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD dan menambah pasal baru merupakan pelanggaran wewenang.
"Saya tetap berpendapat bahwa MK itu melakukan kesalahan karena melampaui batas kewenangannya," ucapnya, menegaskan.
Dia juga menilai Perppu penyelamatan MK yang diterbitkan pemerintah sudah terlambat, dan kehilangan urgensinya.
"Kalau Presiden mau keluarkan Perppu, seharusnya satu atau dua hari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK," ujarnya.
"Sebenarnya yang paling pokok dalam menuangkan Perppu itu terkait dengan pengawasan terhadap lembaga tersebut akibat krisis kepercayaan masyarakat, bukan tentang penyelamatan MK," tambahnya. (ant/bm 10)
"Membuat rumusan pasal baru oleh MK merupakan sebuah pelanggaran kewenangan, sehingga dalam sengketa antarlembaga tinggi negara, Presiden dan DPR bisa mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut," kata Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Izha Mahendra di Ambon, Selasa (29/10/2013).
Penjelasan Yusril terkait pernyataan pimpinan MK yang akan melakukan uji materi terhadap Perppu penyelamatan MK yang dikeluarkan Presiden.
"Tindakan yang dilakukan MK seperti yang pernah terjadi tahun 2003 itu merupakan sebuah pencaplokan kewenangan Presiden dan DPR, sehingga masalah seperti ini diharapkan tidak terulang lagi," ucapnya.
Bayangkan, 600 anggota DPR dipilih oleh rakyat dan Presiden pun demikian, kemudian dua-duanya membuat UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Timbul pertanyaan, di mana arti kedaulatan rakyat yang memilih 600 anggota DPR dan Presiden secara langsung ini. Capek-capek orang kampanye dan bikin UU, tapi bisa dibatalkan oleh sembilan orang 'Wali Songo' ini," tukasnya.
Menurut Yusril, hakim konstitusi adalah negarawan yang memahami konstitusi secara baik, tapi kalau melakukan uji materi terhadap sebuah Perppu dengan menghapus satu pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD dan menambah pasal baru merupakan pelanggaran wewenang.
"Saya tetap berpendapat bahwa MK itu melakukan kesalahan karena melampaui batas kewenangannya," ucapnya, menegaskan.
Dia juga menilai Perppu penyelamatan MK yang diterbitkan pemerintah sudah terlambat, dan kehilangan urgensinya.
"Kalau Presiden mau keluarkan Perppu, seharusnya satu atau dua hari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK," ujarnya.
"Sebenarnya yang paling pokok dalam menuangkan Perppu itu terkait dengan pengawasan terhadap lembaga tersebut akibat krisis kepercayaan masyarakat, bukan tentang penyelamatan MK," tambahnya. (ant/bm 10)