Tekan Perkelahian Warga, Polres Aru Berantas Miras
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/tekan-perkelahian-warga-polres-aru.html
Ambon - Berita Maluku. Kapolres Pulau-Pulau Aru AKBP Moh. Roem Ohoirat menyatakan aktivitas aparat dalam merazia minuman keras (miras) yang beredar bebas di masyarakat bertujuan untuk menekan tingkat perkelahian antarwarga.
"Pekan lalu anggota Polres berhasil menyita sekitar 650-an liter miras tradisional jenis sopi untuk dimusnahkan," katanya ketika dihubungi dari Ambon, Jumat (18/10/2013).
Menurut dia, razia miras tradisional yang bebas beredar di masyarakat ini juga terkait dengan kasus pembunuhan Jery Kalorbobir terhadap Abraham Selfany pada Jumat (20/9) kemarin.
Pelaku yang merupakan warga Desa Juring ketika itu hendak membeli miras tradisional di desa sebelahnya Koijabi, namun dia dipukuli seorang warga setempat hingga terluka di bagian kepala.
Korban kemudian berusaha melakukan pembalasan namun pelaku sudah melarikan diri dan yang bersangkutan melampiaskan dendamnya kepada warga Koijabi lainnya bernama Abraham Selfany.
Insiden ini nyaris memicu perkelahian besar antara kedua desa bertetangga itu, sehingga warga Juring ramai-ramai mengungsi dan berlindung di Mapolres Pulau Aru selama beberapa hari.
"Polisi kemudian mengambil langkah tegas melakukan razia setiap saat untuk menyita minuman keras yang bebas beredar di masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau," katanya.
Kasus-kasus kriminal lainnya yang dipicu konsumsi miras berlebihan ini juga sering muncul seperti pemerkosaan, perkelahian antarpemuda hingga merambat ke perkelahian antarkampung.
Selain merazia para penjual miras tradisional yang tidak disertai izin resmi, polisi juga mengawasi pintu-pintu pelabuhan laut yang sering menjadi tempat masuknya miras dari daerah lain ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, seperti miras bermerk produksi pabrikan yang tidak ada izinnya. (ant/bm 10)
"Pekan lalu anggota Polres berhasil menyita sekitar 650-an liter miras tradisional jenis sopi untuk dimusnahkan," katanya ketika dihubungi dari Ambon, Jumat (18/10/2013).
Menurut dia, razia miras tradisional yang bebas beredar di masyarakat ini juga terkait dengan kasus pembunuhan Jery Kalorbobir terhadap Abraham Selfany pada Jumat (20/9) kemarin.
Pelaku yang merupakan warga Desa Juring ketika itu hendak membeli miras tradisional di desa sebelahnya Koijabi, namun dia dipukuli seorang warga setempat hingga terluka di bagian kepala.
Korban kemudian berusaha melakukan pembalasan namun pelaku sudah melarikan diri dan yang bersangkutan melampiaskan dendamnya kepada warga Koijabi lainnya bernama Abraham Selfany.
Insiden ini nyaris memicu perkelahian besar antara kedua desa bertetangga itu, sehingga warga Juring ramai-ramai mengungsi dan berlindung di Mapolres Pulau Aru selama beberapa hari.
"Polisi kemudian mengambil langkah tegas melakukan razia setiap saat untuk menyita minuman keras yang bebas beredar di masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau," katanya.
Kasus-kasus kriminal lainnya yang dipicu konsumsi miras berlebihan ini juga sering muncul seperti pemerkosaan, perkelahian antarpemuda hingga merambat ke perkelahian antarkampung.
Selain merazia para penjual miras tradisional yang tidak disertai izin resmi, polisi juga mengawasi pintu-pintu pelabuhan laut yang sering menjadi tempat masuknya miras dari daerah lain ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, seperti miras bermerk produksi pabrikan yang tidak ada izinnya. (ant/bm 10)