Ratusan Becak Bandel Terjaring Razia | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ratusan Becak Bandel Terjaring Razia

Ilustrasi: Becak di Ambon
Ambon - Berita Maluku. Dinas Perhubungan KOta Ambon menjaring sebanyak 100 pengemudi becak 'bandel" yang beroperasi tidak sesuai hari yang ditetapkan.

"Ratusan becak tersebut dijaring petugas karena tidak taat aturan yakni beroperasi tidak sesuai hari dan warna yang ditetapkan Pemkot Ambon," kata Kadis Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura di Ambon, Selasa (22/10/2013).

Menurut dia, becak yang dijaring beroperasi tidak sesui hari yang ditetapkan seperti becak warna merah beroperasi Senin dan Kamis, putih Selasa dan Jumat sedangkan warna kuning Rabu dan Sabtu. Sedangkan Minggu becak bebas beroperasi.

"Kami telah melakukan sosiaisasi berulang kali tetapi masih saja dijumpai pengemudi becak yang bandel dan tidak menaati peraturan yang ditetapkan," katanya.

Angganoto mengatakan, penertibanbecak merupakan upaya untuk mewujudkan tertib transportasi dan perparkiran yang merupakan program prioritas Pemkot Ambon.

"Penertiban ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib transportasi dan parkiran, sekaligus mewujudkan kawasan Jalan AY Patti sebagai area becak," ujarnya.

Operasi penertiban , lanjutnya merupakan bagian dari peningkatan pendapatan asi daerah (PAD), kerena banyak pengemudi yang belum membayar pajak.

"Pemilik yang belum melunasi pajak kendaraannya akan ditahan, sampai pajak dilunasi oleh pemilik becak," katanya.

Ia mengakui, selain menertibkan becak pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang melakukan parkir di kawasan AY Patty.

"Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan dilarang parkir roda dua. Kami telah melakukan kerja sama dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease untuk menertibkan pengendara yang msih memarkirkan kendaraan di kawasan tersebut," ujarnya.

Angganoto menambahkan, penertiban terhadap becak maupun motor akan terus dilakukan agar masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

"Upaya ini akan dilakukan hingga Desember 2013. Kewenangan kita hanya memasang rambu-rambu, tetapi penindakan di jalan itu kewenangan polisi lalu lintas. Kami akan kordinasi dengan polisi untuk dilakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang parkir di AY Patty yang merupakan kawasan dilarang parkir," tandasnya. (ant/bm 10)
Penertiban 7764451864132056496
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks