Puluhan Kayu Ilegal Ditimbun Pengusaha SM di Larat MTB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Puluhan Kayu Ilegal Ditimbun Pengusaha SM di Larat MTB

Larat – Berita Maluku. Puluhan kubik kayu kelas satu yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan lindung pulau Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dilaporkan ditimbun oleh salah satu pengusaha berinisial SM di salah satu gudang miliknya di Larat, ibukota Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).

Kegiatan ilegal pengusaha ini sementara diendus pihak Dinas Kehuatan (Dishut) Kabupaten MTB.

Informasi yang diterima, SM disebut-sebut tidak memiliki surat izin mengelola hasil hutan, namun yang bersangkutan nekat menjalankan bisnis ilegalnya lantaran tergiur untung besar bila mengirimkan kayu-kayu kelas satu ini keluar daerah. Kini aktivitas ilegal bersangkutan terus diawas pihak berwajib sebab dinilai merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat.

Franky, salah satu petugas lapangan Dinas Kehutanan MTB di Kecamatan Larat kepada Berita Maluku.com, Kamis (10/10/2013) membeberkan, dalam kurun waktu tertentu kayu-kayu ilegal dikirim keluar daerah.

Pihaknya sudah mencoba mengamankan kayu-kayu ilegal tanpa dokumen sah dari pihak otoritas, namun dirinya tak kuasa membendungnya karena pengiriman kayu-kayu ilegal ini mendapat kawalan ketat dari oknum aparat dan oknum – oknum yang disegani di wilayah tersebut.

“Contohnya, akhir September 2013 lalu kapal Perintis Sabuk Nusantara 34 mengangkut sekitar 40 kubik kayu illegal ke luar dari pelabuhan laut Larat,” kata laki-laki tersebut.

Camat Tanimbar Utara, I.J.F. Unmehopa yang dicoba untuk dihubungi terkait persoalan ilegal logging ini belum berhasil ditemui di kantornya karena sementara ke Saumlaki, ibukota kabupaten MTB. Di lain pihak, pengusaha SM juga belum berhasil ditemui.

Kepala Dinas Kehutanan MTB, Rein Matatula yang dihubungi wartawan terkait kasus ini, mengaku pihaknya masih menelusurinya untuk nantinya diproses secara hukum.

Menurut dia, siapapun pelakunya bila melakukan tindakan penyimpangan maka akan dihadapkan kepada hukum. Apalagi kayu–kayu kelas satu seperti kayu lenggua, kayu merbau dan kayu torim saat ini sedang diawasi penebangannya karena ke depan bisa berdampak buruk bila terus-menerus terjadi penebangan liar. (e/e)
Hukrim 2633724138303364967
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks