Polisi Terkena Pemberhentian Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Terkena Pemberhentian Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun

Ambon - Berita Maluku. Kabid Propam Polda Maluku AKBP Agus Sutarno mengatakan, setiap anggota polisi yang dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tidak berhak mendapatkan pensiun.

"Misalnya untuk proses pemecatan dua anggota yang bertugas di Polres Pulau-Pulau Aru dengan predikat PDTH ini memang tidak mendapat pensiun," kata Agus Sutarno di Ambon, Selasa (22/10/2013).

Sedangkan mereka yang terkena sanksi dalam proses sidang disiplin dan profesi berupa pemecatan dengan hormat (PDH) bisa mendapatkan hak pensiun.

Agus Sutarno mengatakan, untuk melakukan pemecatan terhadap seorang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Polri, Propam biasanya ikut memberikan rekomendasi ke Ankum sebagai bahan pertimbangan, tapi yang lebih berhak menentukan keputusannya adalah di tingkat Polres.

"Berat-ringannya sanski yang akan dijatuhkan ini tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, dan biasanya yang paling dominan adalah masalah disersi atau lari dari tempat tugas," katanya.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar mengatakan, seorang anggota yang meninggalkan tempat tugas lebih dari 60 hari secara berturut-turut tanpa alasan jelas sudah termasuk jenis pelanggaran berat.

"Apalagi kalau ada anggota yang tinggalkan tempat tugas hampir dua tahun seperti di Polres Pulau-Pulau Aru, maka tindakan ini sudah termasuk kategori pelanggaran berat sehingga mendapatkan sanksi PDTH," katanya.

Akhir bulan September 2013, Kapolda Maluku Brigjen Polisi Muktiono menandatangani surat keputusan PDTH terhadap dua anggota Polres PP Aru berinisial Bripda GSM dan Bripda MLM.

Surat keputusan Kapolda Maluku Nomor Kpts/234/IX/2013 Tanggal 18 September 2013 ditujukan kepada Bripda GSM sedangkan Bripda MLM dikenakan sanksi sesuai surat keputusan Kapolda nomor 233/IX/2013. (ant/bm 10)
Berita Lain 1206870672983340410
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks