Penebangan Kayu Liar di Malteng Makin Merajelala | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penebangan Kayu Liar di Malteng Makin Merajelala

Masohi - Berita Maluku. Praktek penebangan kayu liar di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belakangan ini semakin merajalela.

Di lokasi pemuatan material kayu, tepatnya di pantai Awaiya, Negeri Tananahu terdapat lebih 3.000 kubik kayu diduga illegal siap ditarik tugboat untuk diseludupkan ke Makassar dan Pulau Buru.

Wakil Bupati Malteng, Marlatu J. Leleury, SE begitu mendapat laporan dari masyarakat langsung berangkat bersama Komisi B DPRD Malteng menuju lokasi Pantai Awaiya.

Di Pelabuhan/Pantai Awaiya, Leleury dan Ketua Komisi B DPRD Halimun Saulatu bersama anggota komisi B, Hudawi Pawae memerintahkan petugas Dinas Kehutanan Satpol PP bersama aparat Teluk Elpaputih menahan Tugboat yang sedang menarik tongkang kayu untuk menunjukkan Surat Perizinan atau aturan bidang kehutanan yang dimiliki, tapi satupun surat tidak dimiliki.

Karena penanggungjawab dari pihak perusahaan Albasid Priangan Lestari milik raja kayu Fery Tanaya tidak berada di tempat pemuatan kayu log. Begitu pula halnya petugas kehutanan provinsi masing-masing John Taihutu dan Cak Latuputy serta satu petugas dari Dinas Kehutanan Malteng, Saleh Kibas melarikan diri dan beberapa kemudian di cari polisi pamong praja untuk dimintai keterangan oleh wakil bupati dan komisi dewan tersebut.

Kepada wartawan, Sabtu (5/10/2013) wakil Bupati Leleury menjelaskan penebangan liar yang dilakukan ini, nyata-nyata memusnahkan habitat hewan yang dilindungi, juga ikut merusak lingkungan hidup.

“Anda (menunjuk wartawan) bisa lihat sendiri kan penebangan yang dilakukan itu, semua berada di pinggiran kali, bahkan kayu-kayu yang ada di dalam kali ditebang habis,” ujar wakil bupati.

Untuk itu, pihaknya berencana memanggil pihak perusahaan untuk menunjukkan surat izin, baik SK Menteri Kehutanan, Tanda Bukti Setoran Profesi Sumber Daya Hutan dan Reboisasi (PSDHR), Laporan Hasil Produksi Terakhir (LHP), Peta Lokasi, Pengesahan Bagan Kerja, Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), termasuk analisa dampak lingkungan (Amdal), penggunaan BBM dan peralatan bengkel dari perusahaan, jelas wakil bupati.

Sementara ketua komisi B DPRD, Halimun Saulatu menyatakan, dirinya sangat yakin banyak pelanggaran yang dibuat perusahaan. Lokasi peta blok penebangan kayu sudah salah, penyediaan bibit untuk reboisasi juga tidak punya, apalagi aturan bilang setidaknya 5 dari hasil untuk pengembangan koperasi desa dan bantuan untuk sarana rumah ibadah dan persyaratan lainnya dipastikan belum dilakukan. (NK)
Lingkungan 2153720519650501945
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks