Pemkot Ambon Tingkatkan Pelayanan Publik jadi BPTSP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Tingkatkan Pelayanan Publik jadi BPTSP

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan meningkatkan kelembagaan Kantor Pelayanan Publik (KPP) menjadi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

"Tahun 2014 nomenklatur organisasi KPP diubah menjadi BPTSP, yang tujuannya meningkatkan fungsi dan perannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Wali Kota Richard Louhenapessy di Ambon, Senin.

Menurut dia, selama ini KPP hanya mengurus surat permohonan perizinan secara administratif, tetapi hal yang bersifat teknis dan penetapan nilai retribusi ada pada SKPD teknis terkait.

Pembagian peran membuat pengurusan perizinan oleh masyarakat menjadi kurang optimal karena prosedur pelayanannya rumit serta membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Pada saat BPTSP terbentuk maka tenaga teknis dari tiap SKPD akan duduk di situ sehingga pelayanan hanya melalui satu pintu saja," ujarnya.

Sejalan dengan rencana itu, kata Richard, pihaknya sementara melakukan pekerjaan renovasi untuk menempatkan BPTSP pada tempat yang strategis di Balai Kota Ambon.

"Sebelumnya pelayanan di KPP dilakukan masyarakat tetapi melalui SKPD terkait, selanjutnya ke KPP, tetapi pelayanan ini masih saja terkendala oknum PNS yang masih menjadi calo pelayanan publik, sehingga harus diambil upaya penegakan," katanya.

Ia mengakui, pihaknya telah menetapkan tahun 2013 sebagai tahun pelayanan publik, sebagai wujud meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

"Peningkatan pelayanan termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan pengentasan kemiskinan," katanya.

Ia menjelaskan, pelayanan publik meruapakan salah satu indikator Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di suatu negara. Indonesia hanya memiliki nilai IPK sebesar 3,2 artinya tingkat korupsi di negeri ini masih sangat tinggi.

"Karena itu peningkatan kelembagaan KPP menjadi perhatian Pemkot Ambon ke depan," katanya.

Ditambahkannya, dasar yuridis peningkatan kelembagaan KPP menjadi BPTSP ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 11/2012 tentang Tata Cara Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Perwali Nomor 12/2012 tentang Standar Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu serta Surat Keputusan Wali Kota Ambon. (ant/bm 10)
Ambon 6727773092024560905
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks