Pekan Depan Perda kekayaan Daerah Kota Ambon Disahkan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/pekan-depan-perda-kekayaan-daerah-kota.html
Ambon - Berita Maluku. Rancangan peraturan daerah tentang aset kekayaan daerah Kota Ambon yang selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat segera disahkan sebagai peraturan daerah.
"Paling lambat awal pekan depan kami sudah bisa melakukan paripurna internal sebagai persiapan untuk menuju paripurna penetapan sesuai dengan yang direncakan sebelum akhir tahun 2013," kata Sekretaris Pansus II Luaib Saihitua, Selasa (22/10/2013).
Menurut Luaib, pada acara paripurna internal nanti Pansus juga akan mengundang pihak eksekutif terutama SKPD yang berhubungan dengan kekayaan aset daerah Kota Ambon untuk bisa memberikan keterangan bila diperlukan.
"Terutama ada beberapa item yang perlu mendapat perhatian khusus mengingat Ranperda menyangkut aset kekayaan daerah ini berbicara tentang retribusi," ujarnya.
Elky Silooy Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon seusai mengikuti rapat pembahasan menyatakan syukur dan terima kasih sebab pembahasan terkait Ranperda ini sudah bisa selesai dan siap diparipurnakan secara internal di DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat.
Dia juga mengakui, kalau pembahasan Ranperda ini memerlukan waktu yang lama sebab melibatkan beberapa SKPD yang terkait aset - aset pemerintah kota yang dapat dimanfaatkan oleh selain pemerintah kota juga masyarakat atau badan - badan usaha lainnya.
Misalnya ruang - ruang rapat di pemerintah kota yang bisa dimanfaatkan atau kendaraan, alat alat berat dan ada juga web said yang dapat digunakan untuk promosi wisata.
"Aset - aset seperti itu yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan sehingga membutuhkan waktu juga, apalagi berbicara terkait retribusi," ujarnya.
"Yang jelas ranperda ini menyangkut retribusi sebagaimana yang dialamatkan dalam pasal 110 undang - undang Nomor 28 tahun 2008 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya. (ant/bm 10)
"Paling lambat awal pekan depan kami sudah bisa melakukan paripurna internal sebagai persiapan untuk menuju paripurna penetapan sesuai dengan yang direncakan sebelum akhir tahun 2013," kata Sekretaris Pansus II Luaib Saihitua, Selasa (22/10/2013).
Menurut Luaib, pada acara paripurna internal nanti Pansus juga akan mengundang pihak eksekutif terutama SKPD yang berhubungan dengan kekayaan aset daerah Kota Ambon untuk bisa memberikan keterangan bila diperlukan.
"Terutama ada beberapa item yang perlu mendapat perhatian khusus mengingat Ranperda menyangkut aset kekayaan daerah ini berbicara tentang retribusi," ujarnya.
Elky Silooy Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon seusai mengikuti rapat pembahasan menyatakan syukur dan terima kasih sebab pembahasan terkait Ranperda ini sudah bisa selesai dan siap diparipurnakan secara internal di DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat.
Dia juga mengakui, kalau pembahasan Ranperda ini memerlukan waktu yang lama sebab melibatkan beberapa SKPD yang terkait aset - aset pemerintah kota yang dapat dimanfaatkan oleh selain pemerintah kota juga masyarakat atau badan - badan usaha lainnya.
Misalnya ruang - ruang rapat di pemerintah kota yang bisa dimanfaatkan atau kendaraan, alat alat berat dan ada juga web said yang dapat digunakan untuk promosi wisata.
"Aset - aset seperti itu yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan sehingga membutuhkan waktu juga, apalagi berbicara terkait retribusi," ujarnya.
"Yang jelas ranperda ini menyangkut retribusi sebagaimana yang dialamatkan dalam pasal 110 undang - undang Nomor 28 tahun 2008 tentang pajak dan retribusi daerah," katanya. (ant/bm 10)