KPK Lakukan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPK Lakukan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi

Ambon - Berita Maluku. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pelayanan publik merupakan salah satu indikator untuk menetapkan atau membuat ranking indeks persepsi korupsi.

"Karena itu, kami melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 33 Provinsi di seluruh Indonesia untuk memotret proses pelayanan publik," katanya pada Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, KPK ingin memotret dan mengobservasi proses pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik serta perencanaan dan penganggaran APBD.

"Mengapa ini dilakukan? Karena tiga hal tersebut rawan korupsi dan perlu dicegah sedini mungkin demi menyelamatkan uang negara," katanya.

Ia menegaskan perlunya perbaikan birokrasi pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan dan penganggaran APBD, karena hal-hal tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Abraham lebih jauh mengungkapkan, indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2012 masih sangat menyedihkan yakni 3,2.

"Meskipun masih lebih bagus dari Timor Leste, indeks persepsi korupsi Indonesia masih jelek karena pelayanan publik di hampir semua sektor masih buruk," katanya.

Karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan supervisi pada setiap unit pelayanan publik untuk perbaikan-perbaikan sehingga, kalau sudah berjalan bagus, maka potensi terjadinya pungutan liar bisa ditutup rapat-rapat.

Ia menambahkan, penyelenggaraan semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi sesuai dengan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf a, bahwa komisi pemberantasan korupsi berwewenang meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

"Begitu juga dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksudkan pada pasal 6 huruf b, bahwa komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan pengawasan dan penelitian terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan pelayanan publik," ujarnya. (ant/bm 10)
Utama 2636993829678959365
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks