Kejati Maluku Dilempari Demonstran, Kasie Penkum Terluka | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Dilempari Demonstran, Kasie Penkum Terluka

Ambon - Berita Maluku. Aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi (Germakor) Tual, di Ambon, Rabu (9/10/2013), berbuntut kepala seksi penerangan dan hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia terluka di bagian hidung akibat serpihan kaca yang pecah.

Para demonstran yang melakukan aksi kedua kalinya, menyusul pada 3 Oktober 2013 itu emosional karena pihak Kejati Maluku tidak mau membuka pintu masuk untuk mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum Wali Kota Tual, M.M. Tamher dan Wawali, Adam Rahayaan.

Akibatnya para demonstran melemparkan kantor Kejati Maluku dan mengenai salah satu jendela sehingga kacanya pecah, selanjutnya serpihannya mengenai hidung Bobby.

Terlukanya Bobby membuat para jaksa tersulut emosi dan berbekal kayu menyerang para demonstran. Namun, keburu dilerai personil Polisi dari Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease.

Sayangnya, emosional para jaksa tidak terkendali sehingga sempat bersitegang dengan personil Polisi.

Emosional para jaksa ini juga dilampiaskan kepada sejumlah wartawan yang meliput aksi demonstrasi tersebut.

Salah seorang oknum jaksa membentak wartawan dan menyampaikan kata - kata yang kurang etis sehingga menyulut emosional para peliput.

Para wartawan tidak terima dengan perlakukan oknum jaksa tersebut sehingga kembali meminta pertanggung jawaban dari Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia.

Sekretaris AJI Kota Ambon, Jossy Linansera menegaskan, siap memimpin aksi demonstrasi untuk meminta penjelasan dari Kejati Maluku yang melecehkan wartawan.

"Kami tidak terima dengan pelecehan tersebut karena wartawan bertugas meliput. Namun, dimarahi karena tidak meredam emosi dari para demonstran," ujarnya.

AJI Kota Ambon berencana menggalang solidaritas wartawan untuk melakukan aksi demonsrasi di Kejati Maluku 10 Oktober 2013.

Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia meminta maaf, baik kepada wartawan maupun Polisi terhadap insiden yang terjadi karena masing - masing pihak tidak bisa mengendalikan emosi.

"Saya memang berusaha meminimalisasi agar masing - masing pihak bisa menahan diri, hanya saja keburu tersulut emosi sehingga terjadi insiden tersebut," katanya.

bantah Bobby membantah adanya kecurigaan Kejati Maluku "peti-eskan" kasus dugaan korupsi melibatkan Wali Kota setempat, M.M. Tamher dan Wawali, Adam Rahayaan saat menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2004.

Kasusnya masih ditangani dengan memilah peranan dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara saat itu sejak mulai proses hukum pada 2005.

Buktinya, sejak 2007 maupun 2008 sebagian besar dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara ternyata perkaranya telah divonis, ada yang melakukan upaya hukum maupun dieksekusi.

"Kami tidak serta merta memproses para Legislator yang kasusnya juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun meminta petunjuk dari KPK," ujarnya.

Karena itu, Bobby mengemukakan, Kejati Maluku tidak mau terjebak dengan kepentingan politik yang diarahkan masuk ranah hukum kasus penggunaan dana asuransi periode 2002 - 2005 senilai Rp5,78 miliar.

"Jujur saja M.M. Tamher dan Adam sedang menunggu waktu untuk dilantik kembali menjadi Wali Kota dan Wawali Tual periode kedua, makanya ada segelintir komponen yang kurang puas sehingga mendiskreditkan Kejati Maluku tidak komitmen menangani kasus tersebut," tegasnya.

Sedangkan Wali Kota Tual, M.M. Tamher menyatakan, siap dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi sebesar Rp5,78 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Dia mengakui, dana asuransi yang diterimanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara yakni sebesar Rp165,28 juta telah dikembalikan ke kas negara sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Maluku.

Tamher yang kemudian terpilih sebagai Wali Kota Tual periode 2008 - 2013, setelah daerahnya dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengembalikan dana tersebut.

"Dana asuransi yang saya terima telah dikembalikan ke kas negara pada Februari 2008 sebelum kasusnya bergulir di Kejati Maluku," ujar Tamher seraya menunjukkan bukti pengembalian uang tersebut.

Pengembalian dana tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Inspektur Wilayah, melalui surat Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu pada Februari 2009.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013. (ant/bm 10)
Utama 8016419266438833337
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks