Kejati Ajukan Cegah Mantan Kadis Sosial Maluku ke Luar Negeri
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/kejati-ajukan-cegah-mantan-kadis-sosial.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele, terpidana proyek bantuan dana keserasian tahun anggaran 2006 sebesar Rp 35,5 miliar.
"Kami telah mintakan Imigrasi Ambon agar mencegah koruptor yang saat ini dinyatakan buron," kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Jumat (11/10/013).
Kejati Maluku juga telah memasukkan Venno dalam daftar pencarian orang (DPO), serta masuk dalam daftar media centre Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tujuannya agar siapa pun yang melihat atau mencurigai Venno bisa melaporkan ke aparat penegak hukum untuk diamankan guna menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Disinggung informasi bahwa Venno telah berada di luar negeri, dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi Ambon ternyata bersangkutan tidak memproses paspor, baik membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya.
"Kami khan sejak awal telah meminta Imigrasi agar mencekal Venno ke luar negeri sehingga informasi sedang berada di Belanda itu tidak benar," tegas Bobby.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.
Bersangkutan juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (ant/bm 10)
"Kami telah mintakan Imigrasi Ambon agar mencegah koruptor yang saat ini dinyatakan buron," kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Jumat (11/10/013).
Kejati Maluku juga telah memasukkan Venno dalam daftar pencarian orang (DPO), serta masuk dalam daftar media centre Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tujuannya agar siapa pun yang melihat atau mencurigai Venno bisa melaporkan ke aparat penegak hukum untuk diamankan guna menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Disinggung informasi bahwa Venno telah berada di luar negeri, dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi Ambon ternyata bersangkutan tidak memproses paspor, baik membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya.
"Kami khan sejak awal telah meminta Imigrasi agar mencekal Venno ke luar negeri sehingga informasi sedang berada di Belanda itu tidak benar," tegas Bobby.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 9 Februari 2011.
Bersangkutan juga dihukum untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp364 juta atau kurungan satu tahun serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (ant/bm 10)