Kasus Wali Kota Tual: Ada Kelompok yang Tidak Puas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Wali Kota Tual: Ada Kelompok yang Tidak Puas

Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membantah mem"peties"kan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual, MM Tamher dan Adam Rahayaan saat menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004.

"Kasusnya masih ditangani dengan memilah peranan dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara saat itu sejak mulai proses hukum pada 2005," kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Bobby Palapia saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa.

Buktinya, sejak 2007 maupun 2008 sebagian besar dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara ternyata perkaranya telah divonis, ada yang melakukan upaya hukum maupun dieksekusi.

"Kami tidak serta merta memproses para Legislator yang kasusnya juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun meminta petunjuk dari KPK," ujarnya.

Karena itu, Bobby mengemukakan, Kejati Maluku tidak mau terjebak dengan kepentingan politik yang diarahkan masuk ranah hukum kasus penggunaan dana asuransi periode 2002 - 2005 senilai Rp5,78 miliar.

"Jujur saja M.M. Tamher dan Adam sedang menunggu waktu untuk dilantik kembali menjadi Wali Kota dan Wawali Tual periode kedua, makanya ada segelintir komponen yang kurang puas sehingga mendiskreditkan Kejati Maluku tidak komitmen menangani kasus tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germakor) Tual, mendesak Kejati Maluku segera melimpahkan kasus dugaan korupsi melibatkan Wali Kota setempat, M.M. Tamher dan Wawali, Adam Rahayaan.

"Kok sejumlah mantan anggota DPRD Maluku Tenggara telah menjalani persidangan - vonis - dipenjarakan. Namun, Wali Kota dan Wawali Tual yang ditetapkan tersangka sejak lima tahun lalu masih bebas," kata M. Din Zaitun Sether Karena itu, Kejati Maluku didesak melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon agar Wali Kota dan Wawali Tual menjalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami dengar dari staf Kejati Maluku bahwa Kajati, Anthon Hutabarat dan mantan Aspidsus M. Natsir Hamzah telah 'masuk angin' agar mengulur waktu penanganan Wali Kota dan Wawali Tual," kata Din.

Wali Kota Tual, M.M. Tamher menyatakan, ia siap diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi saat mengemban tugas di DPRD Maluku Tenggara.

"Saya siap dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku terkait penggunaan dana asuransi sebesar Rp5,78 miliar yang dinilai menyimpang dari ketentuan," katanya.

Kasus tersebut muncul setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

M.M.Tamher - Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013. (ant/bm 10)
Hukrim 8200912076845320177
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks