Izin Perkebunan Tebu di Aru Terancam Dicabut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Izin Perkebunan Tebu di Aru Terancam Dicabut

Ambon - Berita Maluku. Komisi B DPRD Maluku tetap akan upayakan pencabutan izin pembukaan lahan perkebunan tebu seluas 600 ribu hektare di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yang sudah dikantongi PT. Menara Group.

"Proses penertiban izin dari Pemkab Aru itu menyalahi mekanisme undang-undang sehingga harus dicabut," kata Ketua komisi B DPRD Maluku, Max Pentury di Ambon, Senin (7/10/2013).

Dalam menerbitkan sebuah izin pembukaan lahan untuk perkebunan ini, harus ditempuh 15 langkah yang sudah ditetapkan pemerintah lewat mekanisme yang ada, namun Pemkab Kepulauan Aru ketika berada di bawah kekuasaan mantan Bupati Teddy Tengko telah mengambil jalan pintas untuk menerbitkan izin kepada PT. Menara Group.

Kemudian izin tersebut diperkuat lagi dengan SK Gubernur Maluku yang membuat pihak investor berani menurunkan timnya untuk melakukan survei lahan milik warga di Kabupaten Kepulauan Aru.

Max Pentury mengatakan, dari aspek penerbitan izin saja sudah terjadi kesalahan prosedur dan belum lagi melihat aspek pendukung lainnya seperti masalah kesediaan masyarakat yang menerima kehadiran investor atau tidak, sampai persoalan izin lingkungan dan masalah azas manfaat bagi kesejahteraan warga.

"Saya kira masyarakat di sana juga sudah memberikan reaksi sangat keras untuk menolak kehadiran investor selama ini sehingga Pemprov Maluku harus mendesak Pemkab Kepulauan Aru mencabut kembali izin perkebunan yang telah dikeluarkan," katanya.

Untuk itu komisi B ikut memberikan dukungan penuh kepada masyarakat setempat yang terus melakukan perlawanan guna menolak kehadiran PT. Menara Group bersama sejumlah rekan bisnis lainnya untuk membuka perkebunan tebu.

"Kalau pemerintah kabupaten tidak segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT. Menara Group bersama 28 perusahaan rekanan lainnya, maka komisi akan mencari solusi lewat cara-cara hukum bersama masyarakat Aru untuk mencabut izin dimaksud," ujar Max Pentury. (ant/bm 10)
Proyek 7994003880723922071
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks