Inilah Penyebab Terkendalanya Penanganan Kasus Korupsi di Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Inilah Penyebab Terkendalanya Penanganan Kasus Korupsi di Maluku

Ambon - Berita Maluku. Penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon masih terbentur kendala terbatasnya tenaga hakim tipikor, baik hakim karir maupun hakim adhock atau sementara.

"Sejak dibentuk tahun 2011 Pengadilan Tipikor Ambon baru memiliki tiga majelis hakim yang terbagi atas tiga tenaga hakim karir ditambah tiga hakim adhock yang didatangkan Mahkamah Agung dari Pulau Jawa," kata Humas PN Ambon, Glenny de Fretes di Ambon, Selasa (22/10/2013).

Sementara kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani cukup banyak karena berasal dari sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku.

Glenny mengatakan, terkadang ada tersangka kasus dugaan korupsi yang bebas demi hukum karena masa penahanannya berakhir sebelum pembacaan tuntutan dan putusan di pengadilan.

Faktor ini dipicu kondisi geografis wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, sementara para saksi yang ada di daerah-daerah tidak bisa datang secepatnya memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan keterbasan transportasi.

"Salah satu upaya mencegah para tersangka tidak bisa bebas demi hukum karena berakhirnya masa tahanan mereka, majelis hakim tipikor harus melakukan sidang marathon dan berakhir hingga malam hari, rata-rata di atas pukul 21.00 Wit," katanya.

Apalagi kalau para saksi sudah datang dan mereka harus secepatnya kembali ke tempat tugas, tentunya membutuhkan waktu singkat dan mereka juga mengeluarkan biaya besar untuk transportasi, penginapan ata pun akomodasi.

Gelnny mengatakan, jumlah kasus dugaan korupsi dari seluruh kabupaten kota yang sedang ditangani tahun ini mencapai 15 kasus ditambah tunggakan kasus dugaan korupsi 2012 sebanyak 20 kasus.

Sehingga majelis hakim tipikor Ambon harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan 35 kasus tersebut.

"Kami memang sudah mengusulkan penambahan hakim tipikor ke Mahkamah Agung tapi belum tersealiasi," katanya.

Solusi lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi ini berupa pembukaan kantor-kantor pengadilan tipikor di daerah tingkat dua atau minimal bersifat rayonisasi pada beberapa daerah agar semua permasalahannya tidak terfokus ke Ambon semata. (ant/bm 10)
Hukrim 4824660310778056701
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks