Ginau Ditunjuk jadi Penjabat Bupati Aru
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/ginau-ditunjuk-jadi-penjabat-bupati-aru.html
Ambon - Berita Maluku. Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk G.A.A. Gainau menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru menindaklajuti pengusulan awal September 2013.
"Jadi tidak masalah lagi dengan penjabat Bupati Kepulauan Aru dengan diterbitkannya keputusan Mendagri," kata Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku, Frangky Renjaan, dikonfirmasi, Jumat (25/10/2013).
Penunjukan penjabat bupati ini pun menyikapi Mendagri juga telah melantik Saut Situmorang menjadi Penjabat Gubernur Maluku di Jakarta pada 23 Oktober 2013.
"Ini karena penjabat Gubernur yang berwenang melantik penjabat Bupati, menyusul Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff berakhir masa jabatan sebagai Gubernur dan Wagub Maluku periode 2008 - 2013 pada 15 September lalu," ujar Frangky.
Mendagri juga sebelumnya telah menunjuk Gainau yang adalah Sekda Kepulauan Aru sebagai Pelaksana Harian(Plh) Bupati setempat sehingga mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial tetap aktif.
Plh Bupati karena mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.
Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Karel Albert Ralahalu saat menjadi Gubernur Maluku mengusulkan enam kandidat calon penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Kepulauan Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut adalah Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua orang asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan. (ant/bm 10)
"Jadi tidak masalah lagi dengan penjabat Bupati Kepulauan Aru dengan diterbitkannya keputusan Mendagri," kata Asisten Tata Pemerintahan Setda Maluku, Frangky Renjaan, dikonfirmasi, Jumat (25/10/2013).
Penunjukan penjabat bupati ini pun menyikapi Mendagri juga telah melantik Saut Situmorang menjadi Penjabat Gubernur Maluku di Jakarta pada 23 Oktober 2013.
"Ini karena penjabat Gubernur yang berwenang melantik penjabat Bupati, menyusul Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff berakhir masa jabatan sebagai Gubernur dan Wagub Maluku periode 2008 - 2013 pada 15 September lalu," ujar Frangky.
Mendagri juga sebelumnya telah menunjuk Gainau yang adalah Sekda Kepulauan Aru sebagai Pelaksana Harian(Plh) Bupati setempat sehingga mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial tetap aktif.
Plh Bupati karena mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.
Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Karel Albert Ralahalu saat menjadi Gubernur Maluku mengusulkan enam kandidat calon penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Kepulauan Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut adalah Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua orang asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan. (ant/bm 10)