Dugaan Korupsi KPU Maluku Masih Diproses | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Korupsi KPU Maluku Masih Diproses

Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi kini masih mengumpulkan data dan menyelidiki secara intensif terhadap dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terkait Pilkada pada 11 Juni, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Boby Palapia.

"Pengembangan dugaan kasusnya masih intensif diproses dengan mengacu pada KUHP," katanya, di Ambon, Senin (21/10/2013).

Tim khusus yang dibentuk untuk mengumpulkan data terkait dugaan korupsi di KPU Maluku berkaitan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub periode 2013 - 2018 juga masih bekerja.

"Jadi pengembangan pengumpulan data untuk menjawab aksi unjuk rasa dan laporan sejumlah organisasi tergabung Forum Peduli Demokrasi Maluku (FPDM) pada 8 Juli 2013 tetap dilaksanakan," ujar Bobby.

Karena itu, ia mengimbau berbagai komponen bangsa di Maluku yang mengetahui maupun memiliki data bahwa mengindikasikan ada praktik pidana dugaan korupsi di KPU dapat menyampaikan ke Kejati.

Pelapor akan dijamin kerahasiaan identitas maupun hak-hak pribadi lainnya sesuai ketentuan KUHP.

"Jadi tidak hanya sejumlah organisasi tergabung FPDM yang menyampaikan laporan ke Kejati Maluku. Namun, perorangan atau kelompok lain silakan menyampaikan laporan yang bertanggung jawab agar memudahkan pengungkapan," kata Bobby.

Sebelumnya FPDM menyampaikan laporan ke Kejati Maluku bahwa ada indikasi praktik korupsi dilakukan komisioner KPU Maluku terkait pencetakan surat suara, pembentukan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) dalam rangka Pilkada setempat.

FPDM merujuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.186.603 orang ditambah 2,5 persen (29.665 surat suara) sehingga jumlahnya 1.216.268 surat suara.

Namun, kenyataannya sesuai dokumen lelang yang sudah diadendum KPU Maluku mencetak surat suara sebanyak 1.391.650 sehingga terdapat selisih 174.985 lembar.

Surat suara dicetak Rp3.800 per lembar sehingga diindikasikan terjadi kerugian negara sebesar Rp664,94 juta.

Padahal sudah dianggarkan Rp3 miliar untuk kegiatan pemutakhiran maupun validasi data pemilih. KPU Kabupaten dan Kota seharusnya membentuk PPS selambat-lambatnya enam bulan sebelum pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013-2018.

Kenyataannya, PPS maupun PPDP baru dibentuk pada akhir Maret 2013 sehingga bekerja efektif hanya dua bulan. PPDP bertugas membantu PPS melakukan validasi data pemilih.

Ini berarti tenggat waktu kerja tidak efektif dan diindikasikan terjadi korupsi karena anggaran dialokasikan tidak sesuai kinerja PPS maupun PPDP sehingga dipandang perlu melaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang. (ant/bm 10)
Utama 4698129422081721203
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks