DPRD Ambon Tolak Penundaan Proyek Jalan Desa
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/dprd-ambon-tolak-penundaan-proyek-jalan.html
Ambon - Berita Maluku. Komisi III DPRD Kota Ambon menolak dengan tegas rencana Dinas Pertanian Kota Ambon yang akan menunda pekerjaan proyek jalan desa sepanjang 800 meter di Desa Tawiri.
"Kalau sampai ditunda ini menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Pertanian menterjemahkan petunjuk teknis," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rofik Afifudin di Ambon, Rabu (23/10/2013).
Dia menjelaskan, komisi dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pertanian, Rabu pagi (23/10) menyatakan tidak menyetujui pekerjaan itu ditunda hanya karena ada persoalan sengketa tanah antara Desa Tawiri dan Negeri Laha.
Ia mengakui dalam kontrak kerja jalan desa itu ditulis Desa Tawiri sedangkan lokasi pembuatan jalan desa berada di dalam petuanan yang disengketakan oleh Desa Tawiri dan Negeri Laha.
"Saya yakni sungguh masalah ini bisa dipecahkan oleh Dinas, sebab masyarakat Negeri Laha tidak mungkin menghambat program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani, apalagi masyarakat kedua desa itu hidup berdampingan selama ini sebagai orang basudara," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kekerabatan itu.
"Solusinya, tinggal komunikasi dengan pemerintah kedua desa karena program pemerintah untuk kesejahteraan petani pasti akan diterima kedua pihak," kata Rofik.
"Kalau memang perlu, lokasi proyek bisa dialihkan ke tempat lain," tambahnya. (ant/bm 10)
"Kalau sampai ditunda ini menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Pertanian menterjemahkan petunjuk teknis," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Rofik Afifudin di Ambon, Rabu (23/10/2013).
Dia menjelaskan, komisi dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pertanian, Rabu pagi (23/10) menyatakan tidak menyetujui pekerjaan itu ditunda hanya karena ada persoalan sengketa tanah antara Desa Tawiri dan Negeri Laha.
Ia mengakui dalam kontrak kerja jalan desa itu ditulis Desa Tawiri sedangkan lokasi pembuatan jalan desa berada di dalam petuanan yang disengketakan oleh Desa Tawiri dan Negeri Laha.
"Saya yakni sungguh masalah ini bisa dipecahkan oleh Dinas, sebab masyarakat Negeri Laha tidak mungkin menghambat program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani, apalagi masyarakat kedua desa itu hidup berdampingan selama ini sebagai orang basudara," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kekerabatan itu.
"Solusinya, tinggal komunikasi dengan pemerintah kedua desa karena program pemerintah untuk kesejahteraan petani pasti akan diterima kedua pihak," kata Rofik.
"Kalau memang perlu, lokasi proyek bisa dialihkan ke tempat lain," tambahnya. (ant/bm 10)