Disnaker Ambon Buka Pengaduan Upah Tak Layak
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/disnaker-ambon-buka-pengaduan-upah-tak.html
Ambon - Berita Maluku. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Maluku, membuka layanan pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan mengimbau tenaga kerja melaporkan pembayaran upah yang tak layak atau tidak sesuai standar.
"Kami membuka layanan pengaduan UMP yang tidak sesuai standar, kami mengimbau tenaga kerja yang upahnya tidak sesuai standar segera lapor," kata Kepala Disnaker Kota Ambon, Adser Lamba di Ambon, Jumat.
Menurut dia, UMP Maluku tahun 2013 sebesar Rp1,25 juta per bulan, dan kemungkinan masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah standar.
Ia menyebutkan Disnaker tidak dapat menegakkan peraturan tentang pembayaran upah jika tenaga kerja tidak melapor secara langsung ke Disnaker Kota Ambon, dan memilih diam menerima pembayaran yang tidak sesuai standar.
"Laporan dari tenaga kerja sangat dibutuhkan sebagai acuan kami untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak ada laporan resmi kami kesulitan karena penanganan ketenagakerjaan harus melalui berbagai tahap," katanya.
Adser menyebutkan untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, pihaknya menggunakan sistem jemput bola yaitu melakukan pendekatan kepada pengusaha dan tenaga kerja.
"Sebelumnya kami melakukan pendekatan hanya dengan pengusaha, tetapi tahun 2013 ini kami memberlakukan pendekatan dengan tiga pihak, hal ini bertujuan agar informasi yang diperoleh seimbang," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja, yang harus sesuai dengan ketentuan UMP Maluku yaitu di kisaran Rp1,05 juta-Rp1,25 juta disesuaikan dengan sektor usaha.
Selama ini, lanjut Adser, masih ditemui pelaku usaha seperti hotel dan rumah makan yang melakukan pembayaran upah tidak sesuai standar. Kondisi ini berbeda dengan sektor usaha yang telah maju dengan pendapatan yang besar.
"Kami akan terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi permasalahan upah di bawah standar," katanya.
Ia menambahkan perusahaan yang membayar UMP tidak sesuai standar akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan juga wajib memberikan upah kerja lembur, apabila bekerja melewati jam kerja yang ditentukan," katanya.
"Kami membuka layanan pengaduan UMP yang tidak sesuai standar, kami mengimbau tenaga kerja yang upahnya tidak sesuai standar segera lapor," kata Kepala Disnaker Kota Ambon, Adser Lamba di Ambon, Jumat.
Menurut dia, UMP Maluku tahun 2013 sebesar Rp1,25 juta per bulan, dan kemungkinan masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah standar.
Ia menyebutkan Disnaker tidak dapat menegakkan peraturan tentang pembayaran upah jika tenaga kerja tidak melapor secara langsung ke Disnaker Kota Ambon, dan memilih diam menerima pembayaran yang tidak sesuai standar.
"Laporan dari tenaga kerja sangat dibutuhkan sebagai acuan kami untuk mengambil langkah tegas. Jika tidak ada laporan resmi kami kesulitan karena penanganan ketenagakerjaan harus melalui berbagai tahap," katanya.
Adser menyebutkan untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, pihaknya menggunakan sistem jemput bola yaitu melakukan pendekatan kepada pengusaha dan tenaga kerja.
"Sebelumnya kami melakukan pendekatan hanya dengan pengusaha, tetapi tahun 2013 ini kami memberlakukan pendekatan dengan tiga pihak, hal ini bertujuan agar informasi yang diperoleh seimbang," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja, yang harus sesuai dengan ketentuan UMP Maluku yaitu di kisaran Rp1,05 juta-Rp1,25 juta disesuaikan dengan sektor usaha.
Selama ini, lanjut Adser, masih ditemui pelaku usaha seperti hotel dan rumah makan yang melakukan pembayaran upah tidak sesuai standar. Kondisi ini berbeda dengan sektor usaha yang telah maju dengan pendapatan yang besar.
"Kami akan terus mengawasi pembayaran upah tenaga kerja sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi permasalahan upah di bawah standar," katanya.
Ia menambahkan perusahaan yang membayar UMP tidak sesuai standar akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan juga wajib memberikan upah kerja lembur, apabila bekerja melewati jam kerja yang ditentukan," katanya.