Dinkes Ambon Siapkan SDM Hadapi SJSN 2014
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/dinkes-ambon-siapkan-sdm-hadapi-sjsn.html
Ambon - Berita Maluku. Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) menyambut pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2014.
"Menyambut pelaksanaan SJSN di tahun 2014, kita telah menyiapkan SDM di Puskesmas maupun Rumah Sakit Daerah dengan pelatihan untuk meningkatkan kualitas," kata Kadis Kesehatan setempat, Treesje Tory, di Ambon, Minggu (20/10/2013).
Menurut dia, pelaksanaan program SJSN pihaknya juga telah memperbaiki sarana dan prasarana Puskesmas.Bangunan yang rusak akan diperbaiki sedangkan peralatan juga akan ditambah.
"Kami telah melakukan pembenahan peralatan penunjang kesehatan, bangunan Puskesmas yang rusak juga akan diperbaiki agar dapat melayani masyarakat," katanya Treesje mengatakan, sejak awal puskesmas melayani pasien umum dan menerima pemakai Askes atau Jamkesmas. Tahun 2014 akan dilakukan pengalihan saja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dipastikan pelayanan di Puskesmas akan bertambah, jika sebelumnya hanya melayani pelayanan umum dan Jamkesmas, kedepan pelayanan akan bertambah yakni semua perusahaan yang akan tergabung dalam layanan BPJS," ujarnya.
Mendukung program tersebut, lanjutnya pihaknya juga akan mengintensifkan Puskesmas Rawat Inap di desa Hutumuri, kecamatan Leitimur Selatan untuk membantu masyarakat.
"Kehadiran Puskesmas rawat inap cukup membantu masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota,jika ada yang sakit tidak perlu ke RS tetapi cukup ke puskesmas karena akan dibantuk tenaga medis dan peralatan yang menunjang," katanya.
Sebelumnya Kadis Kesehatan provinsi Maluku, Ike Pontoh menyatakan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di daerah ini akan ditangani PT Askes pada 1 Januari 2014.
"PT Askes akan ditransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sehingga penerapan SJSN itu nantinya dikoordiner manajemen asuransi tersebut," katanya.
Jaminan kesehatan akan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang SJSN No.40 tahun 2004 dan Undang-Undang BPJS No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Seluruh program jaminan sosial kesehatan untuk masyarakat yang selama ini banyak ditangani pemerintah daerah, terhitung 1 Januari 2014 dijadikan satu dalam SJSN dengan pelaksana operasionalnya adalah PT Askes.
"Mulai 1 Januari 2014, lembaga yang menangani jaminan sosial kesehatan masyarakat hanya PT Askes, karena yang sudah ada di daerah saat ini disatukan jadi satu dalam SJSN," ujar Ike. (ant/bm 10)
"Menyambut pelaksanaan SJSN di tahun 2014, kita telah menyiapkan SDM di Puskesmas maupun Rumah Sakit Daerah dengan pelatihan untuk meningkatkan kualitas," kata Kadis Kesehatan setempat, Treesje Tory, di Ambon, Minggu (20/10/2013).
Menurut dia, pelaksanaan program SJSN pihaknya juga telah memperbaiki sarana dan prasarana Puskesmas.Bangunan yang rusak akan diperbaiki sedangkan peralatan juga akan ditambah.
"Kami telah melakukan pembenahan peralatan penunjang kesehatan, bangunan Puskesmas yang rusak juga akan diperbaiki agar dapat melayani masyarakat," katanya Treesje mengatakan, sejak awal puskesmas melayani pasien umum dan menerima pemakai Askes atau Jamkesmas. Tahun 2014 akan dilakukan pengalihan saja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dipastikan pelayanan di Puskesmas akan bertambah, jika sebelumnya hanya melayani pelayanan umum dan Jamkesmas, kedepan pelayanan akan bertambah yakni semua perusahaan yang akan tergabung dalam layanan BPJS," ujarnya.
Mendukung program tersebut, lanjutnya pihaknya juga akan mengintensifkan Puskesmas Rawat Inap di desa Hutumuri, kecamatan Leitimur Selatan untuk membantu masyarakat.
"Kehadiran Puskesmas rawat inap cukup membantu masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota,jika ada yang sakit tidak perlu ke RS tetapi cukup ke puskesmas karena akan dibantuk tenaga medis dan peralatan yang menunjang," katanya.
Sebelumnya Kadis Kesehatan provinsi Maluku, Ike Pontoh menyatakan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di daerah ini akan ditangani PT Askes pada 1 Januari 2014.
"PT Askes akan ditransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sehingga penerapan SJSN itu nantinya dikoordiner manajemen asuransi tersebut," katanya.
Jaminan kesehatan akan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang SJSN No.40 tahun 2004 dan Undang-Undang BPJS No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Seluruh program jaminan sosial kesehatan untuk masyarakat yang selama ini banyak ditangani pemerintah daerah, terhitung 1 Januari 2014 dijadikan satu dalam SJSN dengan pelaksana operasionalnya adalah PT Askes.
"Mulai 1 Januari 2014, lembaga yang menangani jaminan sosial kesehatan masyarakat hanya PT Askes, karena yang sudah ada di daerah saat ini disatukan jadi satu dalam SJSN," ujar Ike. (ant/bm 10)