"Bila Terlibat Masalah Hukum, Bupati Malra Bisa Dinonaktifkan"
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/bila-terlibat-masalah-hukum-bupati.html
Ambon - Berita Maluku. Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menegaskan, Bupati Maluku Tenggara yang akan dilantik sebagai kepala daerah bisa dinonaktifkan dari jabatannya bila terkena masalah hukum di pengadilan dan dijadikan sebagai tersangka.
"Meski seorang kepala daerah sudah dilantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, kalau ada yang terlibat masalah hukum dan jadi tersangka maka sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku tetap dinonaktifkan," kata Saut di Ambon, Rabu (30/10/2013).
Kebijakan menonaktifkan seorang kepala daerah ini biasanya bersifat sementara sampai menunggu proses peradilan berlangsung hingga ada keputusan tetap.
Penjelasan Saut terkait pernyataan Profesor Yusril Ihza Mahendra bahwa kekalahannya sebagai advokat di Mahkamah Konstitusi saat membela pihak pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) pilkada Malra sangat mengenaskan.
Dalam waktu hampir bersamaan, mantan ketua MK Akil Mochtar juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap terkait sejumlah kasus PHPU di Tanah Air, termasuk pilkada Palembang.
Kemudian beredar isu adanya pihak tertentu di Kabupaten Maluku Tenggara telah menyuap majelis hakim MK terkait proses PHPU sebesar Rp4 miliar, sehingga Yusril meminta KPK segera melakukan pengusutan.
Saut mengatakan selaku penjabat Gubernur Maluku yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, dirinya akan melantik Bupati Malra dan Wali Kota Tual terpilih sebagai kepala daerah pada Kamis, (31/10) besok.
"Kalau nantinya MK membuka kembali kasus PHPU Malra dan KPK bisa membuktikan adanya dugaan suap, maka kita serahkan pada aparat penegak hukum dan tentunya sudah ada peraturan yang mengatur mekanisme seperti itu," kata Saut Situmorang. (ant/bm 10)
"Meski seorang kepala daerah sudah dilantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, kalau ada yang terlibat masalah hukum dan jadi tersangka maka sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku tetap dinonaktifkan," kata Saut di Ambon, Rabu (30/10/2013).
Kebijakan menonaktifkan seorang kepala daerah ini biasanya bersifat sementara sampai menunggu proses peradilan berlangsung hingga ada keputusan tetap.
Penjelasan Saut terkait pernyataan Profesor Yusril Ihza Mahendra bahwa kekalahannya sebagai advokat di Mahkamah Konstitusi saat membela pihak pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) pilkada Malra sangat mengenaskan.
Dalam waktu hampir bersamaan, mantan ketua MK Akil Mochtar juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap terkait sejumlah kasus PHPU di Tanah Air, termasuk pilkada Palembang.
Kemudian beredar isu adanya pihak tertentu di Kabupaten Maluku Tenggara telah menyuap majelis hakim MK terkait proses PHPU sebesar Rp4 miliar, sehingga Yusril meminta KPK segera melakukan pengusutan.
Saut mengatakan selaku penjabat Gubernur Maluku yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, dirinya akan melantik Bupati Malra dan Wali Kota Tual terpilih sebagai kepala daerah pada Kamis, (31/10) besok.
"Kalau nantinya MK membuka kembali kasus PHPU Malra dan KPK bisa membuktikan adanya dugaan suap, maka kita serahkan pada aparat penegak hukum dan tentunya sudah ada peraturan yang mengatur mekanisme seperti itu," kata Saut Situmorang. (ant/bm 10)