Besok Pelantikan Bupati Kepulauan Aru di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/besok-pelantikan-bupati-kepulauan-aru.html
Ambon - Berita Maluku. Kepastian pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Aru G.A.A Gainau oleh Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang di Ambon dijadwalkan berlangsung besok, pada 30 Oktober 2013.
Gainau saat dikonfirmasi, di Ambon, Selasa (29/10/2013), mengatakan, dirinya diarahkan Penjabat Gubernur untuk mempersiapkan diri untuk pelantikan.
"Saya barusan menemui Penjabat Gubernur Maluku, selanjutnya Sekda Maluku, Ros Far - Far dan disepakati pelantikan di Ambon pada 30 Oktober," ujarnya.
Gainau menyatakan siap mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
"Saya siap karena sebagai PNS harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pimpinan," tegasnya.
Gainau adalah Sekda Kepulauan Aru yang juga ditunjuk Mendagri, Gamawan Fauzi melakukan tugas Bupati setempat, sehubungan Wakil Bupati Umar Djabumona dinonaktifkan.
Umar terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan, mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 29 Mei 2013.
Drama eksekusi ini saat Teddy berada di bandara Rar Gwamar, Dobo, karena diinformasikan menjemput Danrem 151/ Binaya, Kolonel Inf.Asep Kurnaedi.
Theddy dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Sebelumnya Karel Albert Ralahalu saat menjadi Gubernur Maluku menyusulkan enam kandidat calon penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Kepulauan Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut adalah Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan. (ant/bm 10)
Gainau saat dikonfirmasi, di Ambon, Selasa (29/10/2013), mengatakan, dirinya diarahkan Penjabat Gubernur untuk mempersiapkan diri untuk pelantikan.
"Saya barusan menemui Penjabat Gubernur Maluku, selanjutnya Sekda Maluku, Ros Far - Far dan disepakati pelantikan di Ambon pada 30 Oktober," ujarnya.
Gainau menyatakan siap mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
"Saya siap karena sebagai PNS harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pimpinan," tegasnya.
Gainau adalah Sekda Kepulauan Aru yang juga ditunjuk Mendagri, Gamawan Fauzi melakukan tugas Bupati setempat, sehubungan Wakil Bupati Umar Djabumona dinonaktifkan.
Umar terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan, mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 29 Mei 2013.
Drama eksekusi ini saat Teddy berada di bandara Rar Gwamar, Dobo, karena diinformasikan menjemput Danrem 151/ Binaya, Kolonel Inf.Asep Kurnaedi.
Theddy dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.
Sebelumnya Karel Albert Ralahalu saat menjadi Gubernur Maluku menyusulkan enam kandidat calon penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Kepulauan Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut adalah Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan. (ant/bm 10)