Aru Segera Miliki Penjabat Bupati Usai Pelantikan Situmorang
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/aru-segera-miliki-penjabat-bupati-usai.html
Ambon - Berita Maluku. Pelaksana harian Gubernur Maluku, Ros Far - Far menyatakan Kepulauan Aru segera miliki Penjabat Bupati, menyusul pengusulan ke Mendagri, Gamawan Fauzi sejak pekan pertama September 2013.
"Pastinya setelah penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang dilantik Mendagri di Jakarta 23 Oktober 2013," katanya, dikonfirmasi, Selasa (22/10/2013).
Karel Albert Ralahalu saat masih menjadi Gubernur Maluku telah mengusulkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri.
"Jadi sebenarnya tertangguhkan saja karena Penjabat Bupati Kepulauan Aru itu harus dilantik Penjabat Gubernur Maluku, menyusul berakhirnya masa jabatan Karel - Said Assagaff pada 15 September 2013," kata Ros.
Karena itu, Mendagri segera menindaklanjuti usul tersebut karena Kabupaten Kepulaauan Aru saat ini dikendalikan Sekda G.A.A. Gainauw yang melaksanakan tugas Bupati.
Ada enam kandidat calon karateker Bupati Kepulauan Aru yang diteruskan ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Kepulauan Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut adalah Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan.
Pengusulan karateker Bupati Kepulauan Aru dilakukan pemeritah setelah mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.
Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. (ant/bm 10)
"Pastinya setelah penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang dilantik Mendagri di Jakarta 23 Oktober 2013," katanya, dikonfirmasi, Selasa (22/10/2013).
Karel Albert Ralahalu saat masih menjadi Gubernur Maluku telah mengusulkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri.
"Jadi sebenarnya tertangguhkan saja karena Penjabat Bupati Kepulauan Aru itu harus dilantik Penjabat Gubernur Maluku, menyusul berakhirnya masa jabatan Karel - Said Assagaff pada 15 September 2013," kata Ros.
Karena itu, Mendagri segera menindaklanjuti usul tersebut karena Kabupaten Kepulaauan Aru saat ini dikendalikan Sekda G.A.A. Gainauw yang melaksanakan tugas Bupati.
Ada enam kandidat calon karateker Bupati Kepulauan Aru yang diteruskan ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Kepulauan Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat paripurna.
Ketiga nama tersebut adalah Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Kandidat calon karateker Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan.
Pengusulan karateker Bupati Kepulauan Aru dilakukan pemeritah setelah mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.
Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. (ant/bm 10)