Ada Caleg Terlibat Pasok 16 Ton BBM Ilegal di Bursel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ada Caleg Terlibat Pasok 16 Ton BBM Ilegal di Bursel

Namrole - Berita Maluku. Dua calon legislatif diduga terlibat memasok sebanyak 16 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yang terdiri dari 14,6 ton premium dan 1,4 ton minyak tanah di desa Wali Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), pada 8 Oktober 2013 kemarin.

Caleg asal Kabupaten Bursel dapil Kecamatan Namrole - Fena Fafan dari PDIP, Husein Seknum (HS) dan Caleg DPRD Provinsi Maluku dari PPP, Amir Buton (AB) yang juga bagian dari PT. Rianita Abadi dengan alamat Tahoku, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diketahui telah menjual BBM bersubsidi kepada para pengecer.

Wartawan dan seorang staf ESDM Bursel yang sebelumnya sudah mengetahui informasi dari warga terkait adanya  pemasokan BBM ilegal ke desa Wali maupun kawasan Wasmoba, langsung melakukan pemantauan di lokasi itu sekitar pukul 02.00 WIT, karena kedua lokasi ini dijadikan sebagai lokasi pembongkaran BBM ilegal yang diotaki AB.

Rupanya kehadiran Wartawan dan seorang staf ESDM Bursel di lokasi itu sudah tercium oleh AB dan cs-nya, sehingga kapal milik PT. Rianita Abadi yang digunakan AB dan sebelumnya telah tiba di areal perairan Desa Wali pada hari Selasa (7/10) sekitar pukul 17.00 WIT itu kemudian diarahkan ke kawasan pesisir Batu Itang untuk membongkar muatan ilegal disana.

Walau pembongkaran dialihkan ke kawasan lain, rencana itu tetap diketahui juga. Wartawan dan staf ESDM kemudian mendatangi lokasi kedua pada Rabu (8/10), sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Kehadiran wartawan dan staf ESDM di lokasi itu juga diketahui oleh para awak kapal sehingga merekapun melarikan diri dengan kapal dan sejumlah long boat meski belum sempat menurunkan BBM ilegal yang mereka angkut.

Meski demikian aksi ilegal itu diketahui ketika salah satu mobil pick up hitam dengan nomor polisi DE 9565 D yang mengangkut kurang lebih 200 liter premium yang ditampung dalam puluhan cirigen berukuran 20 liter melintasi kawasan jalan Baru Namrole.

Mobil itu membawa BBM ilegal ke salah satu pengecer, Irwan Ibrahim, warga Desa Fatmite, yang juga diketahui sering memasok BBM ilegal.

Dari hasil pengembangan itu, diketahui aktivitas bongkar muat BBM ilegal telah dilakukan di pantai Desa Wali sejak pukul 07.00 WIT dan telah dipasok ke beberapa pengecer di seputaran pusat Kota Namrole, yakni di kawasan Fatmite, Desa Labuang, Desa Waenono dan juga Desa Elfule.

AB dan Cs diketahui menjual BBM bersubsidi itu kepada para pengecer dengan harga Rp. 10.000 per liter dan kemudian dijual oleh seluruh pengecer dengan harga yang cukup fantastis, yakni Rp. 20.000 per liter atau naik 100 persen dari harga pembelian.

Tak sampai disitu, dari penelusuran langsung wartawan di lokasi bongkar muat di Desa Wali, memang didapati langsung aktivitas bongkar muat oleh AB, HS dan Cs-nya di lokasi itu, sebab saat itu kapal kayu milik PT Rianita Abadi sementara berlabuh kurang lebih 200 meter dari garis pantai Desa Wali dan sebuah perahu yang digunakan oleh AB dan Cs-nya sedang mengangkut pulang pergi BBM ilegal dari kapal ke daratan, tepatnya di bawa pepohonan kelapa milik warga Desa Wali.

Banyak warga yang terlihat mendatangi lokasi iyu untuk membeli langsung Premium dari AB dan Cs yang dijual dengan harga Rp. 50.000 per cirigen.

AB tampak tidak tenang ketika mengetahui kehadiran wartawan, bahkan beberapa kali dirinya terlihat berbaring di bawa pepohonan kelapa dan sesekali berbincang dengan beberapa awak kapal milik PT. Rianita Abadi.

Sementara HS yang ditemui wartawan mengaku dirinya hanya dimintakan oleh AB untuk berproses dalam penjulan BBM  tersebut. AB juga telah memberitahukan kepada HS kalau beberapa hari sebelumnya akan masuk BBM ilegal itu.

“Tadi malam Amir datang dan minta saya untuk bantu saja,” kata HS berkilah.

HS pun menjelaskan bahwa kapal milik PT. Rianita Abadi dengan direktur Ratna itu telah tiba di perairan Desa Wali pada Selasa (7/10) sekitar pukul 17.00 WIT, dan kemudian bermalam di sekitar pelabuhan Namrole dan baru pada Rabu (8/10) pagi melakukan aktivitas bongkar muat di pantai Desa Wali.

“Infonya kapal ini berangkat kemarin (Selasa) sekitar jam 9 pagi. BBM yang dimuat terdiri dari 73 drum premium dan 7 drum minyak tanah,” ujarnya.

Disinggung menyangkut legalitas belasan ton BBM itu, HS tak bisa berbicra banyak. Namun, dirinya mengaku bahwa aktivitas yang dilakukan pihaknya itu sudah diberitahukan terlebih dahulu kepada Kapolsek Namrole, AKP Ahmad Setyo Budiantoro melalui surat yang telah diantarkan pihaknya secara langsung.

“Tapi, kita sudah memberitahukan kepada pihak Polsek Namrole melalui surat secara langsung,” tandasnya.

Bahkan HS pun kemudian menyodorkan Surat Rekomendasi Pemda Kabupaten Bursel atas aktivitas ilegal mereka itu kepada wartawan. Surat Rekomendasi itu ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil atas nama Bupati Kabupaten Bursel.

Surat dengan Nomor 173/601/2013 tertanggal 8 Oktober 2013 itu bersifat penting Perihal Bantuan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditujukan kepada Direktur PT. Rianita Abadi, Ratna.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa, sehubungan dengan semakin meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat di Kabupaten Bursel, khususnya di Kecamatan Namrole, sedangkan ketersediaan BBM oleh pihak APMS Kecamatan Namrole tidak mencukupi kebutuhan, sehingga telah terjadi kelangkaan BBM bagi kebutuhan masyarakat di daerah ini.

Untuk itu sesuai Surat Izin Tempat Usaha Nomor 570/27/SITU/IX/2013 tanggal 16 September 2013 dan Keputusan Bupati Kabupaten Bursel Nomor 196 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Pendirian Agen Premium dan Solar kepada PT. Rianita Abadi, maka sambil menunggu kelengkapan perizinan lainnya tentang pendirian Agen Premium dan Solar dimaksud, mohon kiranya dapat membantu pemasokan BBM kepada masyarakat di Kecamatan Namrole dengan ketentuan sebagai berikut : Pertama, Penjualan BBM kepada masyarakat tidak boleh melampaui harga dasar yang telah ditetapkan Pemerintah dengan prinsip pemerataan dan keadilan;

Kedua, Tidak boleh terjadi adanya penumpukkan BBM terhadap kepemilikan orang per orang maupun badan usaha tertentu yang dapat menimbulkan spekulasi harga sesuai standar yang telah ditentukan; Ketiga, Mematuhi segala ketentuan peraturan yang terkait dengan pengadaan BBM di Kabupten Bursel.

Surat tersebut tembusannya disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bursel, Tagob Sudarsono Solissa, Ketua DPRD Kabupaten Bursel Zainuddin Booy, Kapolsek Namrole, AKP Ahmad Setyo Budiantoro.

Terkait dengan surat itu, entah rujukan hukum atau aturan perundang-undangan apa yang digunakan untuk melegalkan aktivitas itu. Tapi, yang pasti aktivitas itu ilegal dan harusnya mendapat sanksi hukum sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih lagi, BBM yang dipasok itu tidak untuk membantu masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan BBM, sebab BBM ini pun dijual dengan harga yang cukup tinggi. Akan tetapi, entah ada permainan atau kongkalikong apa dibalik semua ini, sehingga Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemese getol untuk mengurus hingga penerbitan surat yang bertentangan dengan undang-undang itu.

Sebab, kalaupun terjadi kelangkaan BBM di Namrole, maka seharusnya Pemda Kabupaten Bursel melayangkan surat kepada pihak PT. Pertamina Cabang Namlea atau Cabang Ambon untuk meminta Bantuan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bukan sebaliknya menyurati pihak PT. Rianita Abadi yang merupakan pemilik APMS yang dikenal gencar memasok BBM ilegal ke kawasan Kabupaten Bursel.

Dari surat tersebut ada permintaan pasokan BBM dari PT. Rianti Abadi yang diterbitkan pada hari Selasa (7/10), tepat bersamaan dengan perjalanan kapal milik PT. Rianti Abadi dari Tahoku ke Namrole dan diduga kuat surat ini sengaja dibuat untuk mengelabui pihak-pihak yang seharusnya melakukan penegakan aturan hukum sebagaimana mestinya.

POLISI TIDAK BERTINDAK

Komitmen pihak kepolisian, terutama Polsek Namrole dalam memerangi berbagai aktivitas ilegal oil atau Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di daerah itu sangat diragukan.

Pihak Polsek Namrole sepertinya tidak mengambil tindakan ketika mengetahui ada aktivitas ilegal tersebut terjadi di seputaran wilayah kerjanya. Karena bukan baru sekali terjadi aktivitas ilegal oil yang diketahui pihak Polsek Namrole.

Kapolsek Namrole, AKP Ahmd Setyo Budiantoro saat dihubungi via telepon maupun SMS terkait aktivitas tersebut, tak menjawab.

Sementara itu, Kapolres Buru, AKBP Komaruz Zaman yang dikonfirmasi terkait dengan adanya kasus ini berjanji akan menghubungi pihak Polsek Namrole untuk mengecek kebenaran informasi itu.

“Kami akan cek info ini ke jajaran, kalau tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, ya berarti ilegal,” katanya via pesan singkat.

Dirinya memastikan bahwa pihaknya tidak akan menjerumuskan diri untuk melegalkan BBM tersebut jika memang terbukti merupakan barang ilegal. “Kami tidak melegalkan segala bentuk penyalagunaan BBM,” tandasnya.

Namun, ketika disinggung, langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh oleh pihaknya jika benar BBM itu dipasok dengan cara-cara yang ilegal, Zaman enggan menjawabnya. (**)
Hukrim 3565059903395804077
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks