48 Caleg DPR RI asal Maluku Dipromosikan
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/48-caleg-dpr-ri-asal-maluku-dipromosikan.html
Ambon - Berita Maluku. Sebanyak 48 Calon Legislatif DPR asal Provinsi Maluku dipromosikan kepada public Indonesia.
"KPU Pusat beberapa waktu lalu telah melaunching sekaligus mempromosikan seluruh nama-nama caleg DPR-RI se Indonesia, usul partai politik yang lolos verifikasi faktual," ujar Ketua Divisi Bidang Pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Moesa Toekan kepada media ini via telepon selulernya, Kamis (17/10/2013).
Dikatakan, publik saat ini dapat mengakses informasi bacaleg DPR RI di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id sehingga dari situ masyarakat dapat mengetahui bacaleg yang mewakili provinsi masing-masing.
Selain itu, menurut Toekan, launching nama-nama bacaleg DPR yang dilakukan oleh KPU Pusat sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada publik, parpol dan bakal calon.
“Dari Launching tersebut publik juga akan diberi akses informasi sebab nama-nama caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa. Sementara itu, pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari,” jelasnya.
Ditambahkan, selama masa promosi tersebut, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan caleg tersebut.
“Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti,” tutupnya (**)
"KPU Pusat beberapa waktu lalu telah melaunching sekaligus mempromosikan seluruh nama-nama caleg DPR-RI se Indonesia, usul partai politik yang lolos verifikasi faktual," ujar Ketua Divisi Bidang Pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Moesa Toekan kepada media ini via telepon selulernya, Kamis (17/10/2013).
Dikatakan, publik saat ini dapat mengakses informasi bacaleg DPR RI di website KPU dengan alamat www.kpu.go.id sehingga dari situ masyarakat dapat mengetahui bacaleg yang mewakili provinsi masing-masing.
Selain itu, menurut Toekan, launching nama-nama bacaleg DPR yang dilakukan oleh KPU Pusat sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada publik, parpol dan bakal calon.
“Dari Launching tersebut publik juga akan diberi akses informasi sebab nama-nama caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa. Sementara itu, pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari,” jelasnya.
Ditambahkan, selama masa promosi tersebut, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan caleg tersebut.
“Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti,” tutupnya (**)