32 Calon KPU Ambon Lolos Seleksi Administrasi
http://www.beritamalukuonline.com/2013/10/32-calon-kpu-ambon-lolos-seleksi.html
Ambon - Berita Maluku. Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Ambon Jantje Tjiptabudy mengtakan bahwa tim telah metapkan sebanyak 32 calon lolos seleksi administrasi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon periode 2013-2018.
"Hasil keputusan tim seleksi KPU sebanyak 32 orang tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi, dari 58 yang melakukan pendaftaran dan 40 orang yang mengembalikan berkas," kata Jantje Tjiptabudy di Ambon, Rabu (16/10/2013).
Menurut dia, 40 calon yang mengembalikan berkas 27 dinyatakan lolos tahap pertama yakni 32 orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Seleksi akan dilaksanakan dalam lima tahapan dengan sistem gugur dan terjadwal setelah seleksi administrasi dilanjutkan tes tertulis 21 Oktober 2013, tes kesehatan 22 - 26 Oktober, tes psikologi 28 - 7 November dan seleksi wawancara akan berlangsung 21 November 2013.
"Seleksi tertulis akan dilaksanakan di Hotel Amans, dan hasilnya akan dimumumlan pada 11 -15 November," katanya.
Jantje mengatakan delapan orang yang mengikuti seleksi dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi empat persyaratan yakani dua orang diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan domisili kota Ambon tetapi kabupaten Maluku Tengah.
Sementara, empat orang tidak memiliki surat Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak terlibat masalah hukum, satu orang usia belum mencukupi 30 tahun dan satu orang juga belum berhenti dari keanggotaan partai politik.
"Delapan orang yang dinyatakan tidak lolos yakni lima orang laki-laki dan tiga perempuan didasarkan peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 pasal 3 ayat 1," ujarnya.
Ia mengakui dari 32 calon yang lolos tahap dminsitrasi tiga diantaranya merupakan anggota KPU kota Ambon periode 2009 - 2013.
"Tiga orang tersebut mengikuti seleksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi calon baru yang akan lolos pada tahapan selanjutnya karena kami hanya melakukan proses penjaringan hingga tahapan 10 calon, selanjutnya untuk memilih lima calon akan ditentukan KPU provinsi Maluku," katanya.
Janjte menambahkan, masa tugas anggota KPU kota Ambon akan berakhir Oktober 2013, tetapi berdasarkan peraturan daerah yang sementara melakukan proses Pilkada akan diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada berakhir.
"Saat ini masih dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga seluruh tugas anggota KPU Ambon akan diperpanjang tugas sambil menunggu surat keputusan dari KPU provinsi Maluku," tandasnya. (ant/bm 10)
"Hasil keputusan tim seleksi KPU sebanyak 32 orang tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi, dari 58 yang melakukan pendaftaran dan 40 orang yang mengembalikan berkas," kata Jantje Tjiptabudy di Ambon, Rabu (16/10/2013).
Menurut dia, 40 calon yang mengembalikan berkas 27 dinyatakan lolos tahap pertama yakni 32 orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Seleksi akan dilaksanakan dalam lima tahapan dengan sistem gugur dan terjadwal setelah seleksi administrasi dilanjutkan tes tertulis 21 Oktober 2013, tes kesehatan 22 - 26 Oktober, tes psikologi 28 - 7 November dan seleksi wawancara akan berlangsung 21 November 2013.
"Seleksi tertulis akan dilaksanakan di Hotel Amans, dan hasilnya akan dimumumlan pada 11 -15 November," katanya.
Jantje mengatakan delapan orang yang mengikuti seleksi dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi empat persyaratan yakani dua orang diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan domisili kota Ambon tetapi kabupaten Maluku Tengah.
Sementara, empat orang tidak memiliki surat Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak terlibat masalah hukum, satu orang usia belum mencukupi 30 tahun dan satu orang juga belum berhenti dari keanggotaan partai politik.
"Delapan orang yang dinyatakan tidak lolos yakni lima orang laki-laki dan tiga perempuan didasarkan peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 pasal 3 ayat 1," ujarnya.
Ia mengakui dari 32 calon yang lolos tahap dminsitrasi tiga diantaranya merupakan anggota KPU kota Ambon periode 2009 - 2013.
"Tiga orang tersebut mengikuti seleksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi calon baru yang akan lolos pada tahapan selanjutnya karena kami hanya melakukan proses penjaringan hingga tahapan 10 calon, selanjutnya untuk memilih lima calon akan ditentukan KPU provinsi Maluku," katanya.
Janjte menambahkan, masa tugas anggota KPU kota Ambon akan berakhir Oktober 2013, tetapi berdasarkan peraturan daerah yang sementara melakukan proses Pilkada akan diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada berakhir.
"Saat ini masih dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga seluruh tugas anggota KPU Ambon akan diperpanjang tugas sambil menunggu surat keputusan dari KPU provinsi Maluku," tandasnya. (ant/bm 10)