Seorang Pendeta Tidak Diperbolehkan Menjadi Caleg | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Seorang Pendeta Tidak Diperbolehkan Menjadi Caleg

AMBON - BERITA MALUKU. Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dihelat pada tahun 2014 mendatang, dikabarkan sejumlah pendeta juga ikut mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg). Padahal sesuai aturan yang berlaku menerangkan seorang pendeta tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menjawab masalah tersebut, Ketua Sinode GPM Maluku, Pdt.J Ruhulessin Rabu 4 September 2013 mengatakan, seorang pendeta tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg lantaran telah diikat dengan berbagai aturan.

"Ada aturan yang berlaku dan mengamanatkan bahwa seorang pendeta tidak diperbolehkan untuk mencalonbkan diri sebagai caleg," ujar Ruhulessin.

Dia menjelaskan, jika pada saatnya nanti oknum pendeta tersebut dipanggil dan dimintai keterangannya dan jawaban yang dipilih adalah lebih memilih menjadi seorang politisi maka mereka akan dicutikan.

"Mereka akan diberikan cuti jika mereka lebih memilih menjadi seorang politisi," katanya singkat.

Menurutnya, menjadi seorang politisi adalah hak dari seluruh masyarakat, namun sebagai seorang pendeta mereka harus tau akan aturan yang berlaku tersebut.

"Hingga kini belum ada pendeta yang berani menyatakan hal tersebut, namun nanti kita lihat jika prosesnya telah selesai maka para pendeta akan mengakui dan dicutikan," tandasnya. (**)
Berita Lain 2183053150255483983
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks