Proyek Air Bersih TA 1989 di Alang Terindikasi Korupsi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Proyek Air Bersih TA 1989 di Alang Terindikasi Korupsi

TPMNA Surati KPK, Kapolda dan Kajati Maluku 

AMBON - BERITA MALUKU. Tim Peduli Masyarakat Negeri Alang menemukan dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek air bersih yang bersumber dari APBN 2012 sebesar Rp 6,8 miliar. Pasalnya, proyek ini dianggap gagal karena banyak terjadi manipulasi dan mark-up pada beberapa item pekerjaan. Misalnya, rinci TPMNA, sumber air bersih harus diambil dari Wai Tomol, ternyata dipindahkan ke Wai Saplathulung.

Selain itu, terjadi pengurangan volume pekerjaan, pemindahan bak penampung induk fibre kapasitas 40 M3 (meter kubik), dan bak Penampung kontrol dan beberapa bak penampung suplay tidak dikerjakan.

Lebih lucu lagi, beber TPMNA, bak penampung yang dikerjakan melalui proyek Padat Karya sumber dana eks Kantor Wilayah Tenaga Kerja Tahun Anggaran 1989 hanya dicat dan diberi logo Departemen Pekerjaan Umum dan dilaporkan proyek itu dikerjakan dengan dana proyek ini.

Bak imtek yang dibangun di atas tanah milik Izaack Sohilait dan bak reservoir yang dibangun di atas tanah milik keluarga Philip Lalihatu belum dikenakan ganti rugi. Ada upaya penipuan dalam pembebasan lahan milik warga oleh Pemerintah Negeri Alang dan kontraktor sehingga memicu konflik internal di tengah negeri.

Karena itu, TPMNA meminta Gubernur Karel Albert Ralahalu, DPRD Maluku, Pemerintah Kabupaten Malteng agar memfasilitasi persoalan ini hingga tuntas karena diduga ada kepentingan terselubung dalam proyek-proyek dimaksud.

Agar masalah ini tuntas, TPMNA melayangkan surat Nomor: 04/TPMNA/VIII/2013 perihal dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana air bersih di Alang ke sejumlah pihak, di antaranya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, dan tembusannya disampaikan ke Gubernur Maluku dan Ketua DPRD Maluku di Ambon. Surat TPMNA ditandatangani Rudy Dedy Sipahelut sebagai ketua dan Jhon Lalihatu sebagai sekretaris. (bm 01)
Hukrim 1958927710834438614
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks